Kuasa Hukum Robig Kritik Hakim soal Vonis 15 Tahun: Pertimbangkan Hati Nurani

Kuasa Hukum Robig Kritik Hakim soal Vonis 15 Tahun: Pertimbangkan Hati Nurani

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 08 Agu 2025 14:43 WIB
Kuasa hukum Robig, Herry Darman usai sidang putusan kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).
Kuasa hukum Robig, Herry Darman usai sidang putusan kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di PN Semarang, Jumat (8/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kuasa hukum Robig Zaenudin, Herry Darman, mengaku kecewa terhadap hakim yang memvonis Robig 15 tahun penjara. Ia menilai majelis hakim dalam perkara kliennya tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan secara manusiawi.

Hal itu disampaikannya usai sidang putusan kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi, di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ia mengatakan, hukum seharusnya dijalankan dengan keadilan yang berpijak pada hati nurani, bukan sekadar pasal.

"Hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang sangat meringankan. Hukum itu harus adil. Jangan sampai majelis itu ada tekanan publik yang sangat besar. Dengan datangnya media, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal kemanusiaan," kata Herry di PN Semarang, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan seolah-olah mengabaikan sisi kemanusiaan terdakwa. Padahal, kata dia, setiap orang memiliki sisi baik yang layak dijadikan bahan pertimbangan.

"Memang iya. Di sini tentu keluarga Gamma kita pahami, kecewa. Tapi ini harus ditegakkan," lanjut Herry.

ADVERTISEMENT

"(Kecewa?) Pasti dong, tapi kita menghormati. Karena seakan-akan klien kami ini tidak ada baiknya. Tidak ada ruang pun satu," ujarnya.

Herry juga menyinggung soal prinsip pencegahan dalam penegakan hukum. Menurutnya, aparat semestinya memprioritaskan upaya mencegah dan melumpuhkan sebelum sampai pada tindakan yang menghilangkan nyawa.

"Orang pakai sajam, kalau terjadi misalnya di sebelah sana ada kematian, ini pencegahan. Ingat, polisi ada mencegah, melumpuhkan, atau mematikan. Pencegahan sudah, melumpuhkan. Tapi ini yang ketiga yang kena," tegasnya.

"Jadi tidak ada orang manusia itu yang sempurna semua jahat. Tadi saya katakan bahwa gunakan hati-hati dan kemanusiaan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi, resmi divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tindakannya dinyatakan terbukti menyebakan Gamma dan dua temannya terluka.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," kata Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari saat membacakan amar putusan, Jumat (8/8/2025).

Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.

Kejadian bermula saat Robig menembak sekelompok pemuda, yakni Gamma dan teman-temannya yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads