Sumatera Selatan

Eddy Hermanto Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 06 Jul 2026 17:00 WIB
Foto: Terdakwa Eddy Hermanto saat jalani sidang vonis (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam sidang yang digelar pada Senin (6/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Eddy Hermanto tidak terbukti menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Meski demikian, terdakwa dinilai turut memperkaya pihak lain melalui pelaksanaan proyek kerja sama bangun guna serah (Build Operate Transfer/BOT) Pasar Cinde.

Pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari proyek tersebut adalah Aldrin L Tando selaku pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde yang disebut menikmati keuntungan sekitar Rp 42 miliar. Hingga kini, Aldrin masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan bangunan Pasar Cinde tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terhadap Eddy Hermanto.

"Hal memberatkan lainnya, terdakwa diketahui juga merupakan terpidana dalam perkara lain sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana," kata Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Eddy Hermanto dengan pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Namun, menurut majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur-unsur dalam dakwaan primer justru telah terpenuhi. Hakim menilai penerapan Pasal 2 lebih tepat karena saat perbuatan pidana terjadi, Eddy Hermanto masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usai putusan dibacakan, Eddy Hermanto yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Atas sikap tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan masih adanya sikap pikir-pikir dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum, putusan terhadap Eddy Hermanto dalam perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).



Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork