Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Kacab Magna Beatum Divonis 5 Tahun 4 Bulan

Sumatera Selatan

Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Kacab Magna Beatum Divonis 5 Tahun 4 Bulan

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Mar 2026 06:01 WIB
Terdakwa Raimar jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Foto: Terdakwa Raimar jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Raimar Yousnaidi dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan. Usai mendengarkan vonis tersebut, terdakwa Raimar Yousnaidi menyatakan pikir-pikir.

Raimar Yousnaidi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi pasar Cinde. Jabatan Raimar saat itu sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum.

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra membacakan putusan terhadap terdakwa Raimar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (13/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut.

Perbuatan terdakwa Raimar melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Majelis Hakim adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mendukung pelestarian cagar budaya.

Perbuatan terdakwa menyebabkan bangunan Pasar Cinde terbengkalai, sehingga membuat pendapatan Kota Palembang dan para pedagang hilang.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi dengan pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," tegas hakim.

Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Raimar Yousnaidi juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta.

"Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan," ujarnya.

Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, terdakwa Raimar melalui tim penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, begitu juga dengan JPU Kejati Sumsel menyatakan sikap pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Raimar dituntut oleh JPU Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dikenakan tambahan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2,2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads