Kepala Cabang PT Magna Beatum, Reimar Yousnadi menyampaikan nota pembelaan atau plesoi dalam sidang dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Dalam pembelaannya, dia membantah menerima uang Rp 2,2 miliar.
Pledoi tersebut dibacakan langsung oleh Reimar dan juga kuasa hukumnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Fauzi Isra, Jumat (6/3/2026).
Dalam pledoinya, Reimar menyampaikan bahwa pembelaan yang disampaikannya bukan untuk mencari pembenaran, melainkan untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi selama proses proyek revitalisasi Pasar Cinde.
"Hal yang saya ingin sampaikan ini bukan untuk mencari kebenaran bagi diri saya, tetapi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Reimar di persidangan, Jumat.
Reimar pun mengungkapkan akan menerima konsekuensi hukum apabila majelis hakim menilai dirinya melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila apa yang sampaikan dalam pekerjaan merupakan kesalahan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hukumlah saya sesuai dengan kesalahan saya," tegasnya.
Kendati demikian, Reimar berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adiknya bagi dirinya serta keluarganya.
"Jika menurut Majelis Hakim ada kebenaran pada diri saya, maka berikanlah keadilan bagi saya dan keluarga saya," ungkapnya.
Selain itu, Reimar berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis dengan hati nurani yang bersih dan berlandaskan keadilan.
"Saya berharap bersama keluarga agar diberikan keadilan yang seadil - adilnya, dengan hati nurani yang bersih dan jauh dari sikap zalim," ujarnya.
Di akhir pembelaannya, Reimar pun menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim, jaksa penuntut umum dan seluruh pihak apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau perkataan yang kurang berkenan.
"Saya bersama keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum apabila dalam proses persidangan ada sikap atau tindakan saya yang kurang berkenan," ungkapnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa dalam pledoinya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi perbuatan pidana (actus reus) maupun niat jahat (mens rea).
Menurut penasihat hukum, proyek revitalisasi Pasar Cinde dilakukan melalui skema kerja sama investasi Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum, sehingga tidak menggunakan dana APBN maupun APBD.
"Dengan aturan yang jelas bahwa pembiayaan proyek BGS tidak menggunakan dana negara, maka menjadi pertanyaan besar saat perkara ini justru dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar tim penasihat hukum di persidangan.
Mereka juga menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum dalam proyek tersebut merupakan tindakan korporasi, bukan tindakan pribadi terdakwa.
"Terdakwa hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas dan surat kuasa dari perusahaan. Ia bertindak dalam lingkup pekerjaannya dengan itikad baik," tegasnya.
Tim penasihat hukum juga menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa menerima uang sebesar Rp2,2 miliar sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Penasihat hukum juga menyebut tidak ada bukti transfer, tidak ada temuan dari PPATK, maupun pemblokiran rekening milik terdakwa.
Selain itu, penasihat hukum juga menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan Pasar Cinde pada Desember 2017 dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang melalui PD Palembang Jaya, bukan oleh pihak investor.
Hal lain yang disoroti adalah status Pasar Cinde yang disebut belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya sebelum proyek revitalisasi dimulai. Status tersebut baru ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Palembang pada 31 Maret 2017.
Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya dan meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan pihak jaksa.
Majelis hakim pun melanjutkan sidang putusan atau vonis pada Kamis 12 Maret 2026.
(csb/csb)











































