2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Divonis 3 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Divonis 3 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Jul 2026 09:00 WIB
Dua terdakwa korupsi pompa air Karhutla Muratara jalani sidang vonis
Dua terdakwa korupsi pompa air karhutla Muratara jalani sidang vonis (Foto: Istimewa)
Palembang -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar, Jumat (3/7/2026).

Dua terdakwa yang divonis yakni Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyono dan Kusnandar masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.002.362.855.

"Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, keduanya dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun enam bulan,"kata Ketua Majelis Hakim.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan pompa portable untuk penanggulangan karhutla di 82 desa di Kabupaten Muratara pada Tahun Anggaran 2024.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga di-mark up sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads