Video Lepas Status WNI Bayar Tarif Rp 5 Juta, Menkum: Mereka Mampu
Senin, 20 Jul 2026 22:52 WIB
Terbit aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraan diharuskan membayar tarif Rp 5 juta. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan yang mengajukan melepas kewarganegaraan merupakan orang yang mampu.

Komentar Terbanyak
Dicegat Warga, Gibran Terima Laporan Soal Stockpile Batu Bara di Kawasan Candi
Wapres Gibran Tinjau Jembatan Mangkrak yang Viral di Lampung Timur
Menanti Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang