Tim kuasa hukum terdakwa Raimar Yosnadi akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menjatuhkan vonis 5 tahun 4 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Langkah banding dilakukan menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih dahulu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Raimar, Jauhari, menilai putusan majelis hakim masih menyisakan sejumlah pertimbangan hukum yang tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta-fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyatakan banding karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, khususnya terkait pertimbangan hukum yang menurut kami belum mencerminkan fakta persidangan secara utuh," ujar tim kuasa hukum.
Dalam persidangan, lanjutnya, terungkap bahwa Raimar Yosnadi bukan direktur perusahaan, melainkan hanya menjabat sebagai manajer cabang atau pimpinan cabang PT Magna Beatum. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, tanggung jawab utama perusahaan berada pada direktur.
Selain itu, Raimar disebut hanya menjalankan tugas sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Magna Beatum, almarhum Ir. Atar Tarigan. Hal tersebut dibuktikan melalui surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada Raimar untuk menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan perusahaan.
Tim kuasa hukum juga menyoroti analisis yuridis jaksa dalam unsur "setiap orang" pada surat tuntutan. Mereka menilai terdapat kekeliruan karena dalam uraian tuntutan justru tercantum nama terdakwa Harnojoyo, bukan Raimar Yosnadi.
"Secara formal yuridis, hal ini menimbulkan pertanyaan dan seharusnya membuat tuntutan tidak dapat diterima," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan perbedaan tuntutan antara dua terdakwa yang sama-sama dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tipikor. Raimar dituntut 8 tahun penjara, sementara Harnojoyo 3 tahun 6 bulan penjara.
Padahal, dalam Pasal 2 UU Tipikor, ancaman pidana minimal adalah 4 tahun penjara dan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan hukum.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam perkara ini. Mereka menyebut dana proyek berasal dari investor, yakni PT Magna Beatum, bukan dari APBN maupun APBD.
"Uang yang digunakan adalah dana investor, sehingga bukan merupakan keuangan negara," tegasnya.
Selain itu, mereka menyebut lahan dan bangunan Pasar Cinde hingga kini tetap menjadi milik negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga tidak ada kerugian aset negara.
Terkait status cagar budaya, tim kuasa hukum menyatakan ciri khas bangunan Pasar Cinde masih dipertahankan, seperti pilar bermotif payung segi delapan.
Namun demikian, mereka menyayangkan majelis hakim tidak melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pasar Cinde yang hingga kini masih beroperasi, meskipun hal tersebut telah diajukan dalam persidangan guna memperoleh kebenaran materiil.
Di sisi lain, kuasa hukum menilai proses lelang proyek revitalisasi Pasar Cinde telah berjalan sesuai ketentuan dan dimenangkan secara sah oleh PT Magna Beatum.
"Proses lelang telah melalui mekanisme dan verifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta DPRD Sumsel. Jika ada persoalan administratif, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau lembaga terkait seperti KPPU,"ujarnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan optimistis proses banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi akan memberikan penilaian yang lebih komprehensif terhadap fakta persidangan.
