Status buronan masih melekat pada Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum, dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Hingga kini, Aldrin belum memenuhi panggilan penyidik dan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Diketahui Aldrin berbeda dengan tersangka lain yang telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Aldrin belum berhasil diamankan sehingga penyidik terus melakukan upaya pencarian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya telah mengerahkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) dan berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk melacak keberadaan Aldrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka Aldrin sudah masuk DPO dan saat ini Tim Tabur sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel, Mabes Polri, TNI, serta Kejaksaan Agung untuk mencari tahu keberadaan DPO tersangka kasus korupsi Pasar Cinde tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ketut menegaskan Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan seluruh perkara yang tengah ditangani, termasuk memburu para buronan yang belum berhasil ditangkap.
"Saya pastikan tidak ada yang menjadi tunggakan. Terkait DPO ini akan kita maksimalkan pencariannya," ungkapnya.
Ketut juga mengultimatum seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejati Sumsel agar segera menyerahkan diri.
"Saya tegaskan semua DPO lebih baik menyerahkan diri, karena pasti akan terus kita kejar. Tidak ada tempat aman bagi seluruh DPO," tegasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, penyidik sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni Raimar Yousnaidi, Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama, mantan Gubernur Sumatera Selatan (alm) Alex Noerdin, serta mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Seluruhnya telah menjalani proses persidangan, sementara Aldrin Tando hingga kini masih menjadi satu-satunya tersangka yang belum berhasil dihadapkan ke meja hijau karena masih berstatus buronan.
