
Korupsi Dana LPD Intaran, Wayan Mudana Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua LPD Intaran, I Wayan Mudana, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi penggelapan dana LPD sebesar Rp 1,6 miliar
Mantan Ketua LPD Intaran, I Wayan Mudana, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi penggelapan dana LPD sebesar Rp 1,6 miliar
Mantan karyawan BRI, Ni Luh Putu Tory Sapriyanti, divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi Rp 3,2 miliar. Uang pengganti juga diwajibkan.
Eks Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, berencana ajukan penangguhan penahanan ke hakim. Alasan kesehatan dan dukungan tokoh lokal jadi jaminan.
Mantan Kadis Kebudayaan Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana hibah FORMI.
Laode M Rusliadi selaku kuasa hukum dari seorang pria berinisial RR menepis tuduhan penyusup kliennya saat menghadiri sidang dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Dua terdakwa korupsi pembangunan NTB Convention Center menjalani sidang perdana. Kerugian negara mencapai Rp 15,2 miliar akibat perjanjian yang tidak sesuai.
Sidang kasus korupsi I Nyoman Berata, mantan Ketua LPD Ngis, ditolak eksepsinya. Ia didakwa menilap Rp 10,4 miliar dengan modus kredit fiktif.
Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) divonis 9 dan 11 tahun penjara.
Mantan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti korupsi dalam proyek pembangunan.
Tim kuasa hukum Tom Lembong mengusulkan Moeldoko dan eks Mendag Gita Wirjawan dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi importasi gula.