
Sidang Suap Hakim Itong, 2 Direksi PT SGP Kompak Tak Kenal Terdakwa
Dua saksi Direktur PT SGP dr M Syofianto, dan Direksi PT SGP dr Yudi Ocktavianto memberi kesaksian di kasus suap hakim Itong. Keduanya kompak tak kenal Itong.
Dua saksi Direktur PT SGP dr M Syofianto, dan Direksi PT SGP dr Yudi Ocktavianto memberi kesaksian di kasus suap hakim Itong. Keduanya kompak tak kenal Itong.
Tiga saksi, Abdul Majid dari PT Sidogiri, Prihantoyo dari kontraktor, Hermin dari bagian keuangan dihadirkan dalam sidang hakim nonaktif Itong.
Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Terungkap bahwa Itong tak cuma menerima suap dari satu perkara.
Direktur Cv Nizhami, Muara Perangin Angin, dituntut 2,5 tahun bui serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Eka Wiryastuti ke Pengadilan Tipikor
Mantan Direktur PDAM Tulungagung Haryono divonis 3 tahun penjara. Ia merupakan koruptor kasus proyek air bersih.
Dalam situs LPSE Kementerian Keuangan, pengadaan tersebut tertulis 'Pengadaan Jasa Penempatan Tenaga Operasional Perekaman Persidangan 2022'.
Azis Syamsuddin mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan jaksa di kasus suap eks penyidik KPK. Diagendakan, pledoi akan dibacakan hari ini.
Hujan yang mengguyur kawasan Jakarta kembali menyebabkan banjir. Banjir salah satunya terjadi di Jalan Bungur Besar, tepatnya di depan Pengadilan Tipikor.
AKP Stepanus Robin Pattuju, dinyatakan bersalah bersalah menerima suap dari sejumlah orang yang totalnya Rp 11,538 miliar. Dia pun divonis 11 tahun penjara.