Seorang pria di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menjadi korban pemerasan setelah memesan perempuan melalui aplikasi MiChat. Korban dipaksa menyerahkan uang Rp 3,5 juta oleh sekelompok pria yang menggerebeknya saat berada di sebuah kamar kos.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, peristiwa itu terjadi di sebuah kos di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban berinisial RA (21) awalnya memesan seorang wanita melalui aplikasi MiChat. Setelah sepakat, korban mendatangi kos yang ditempati perempuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat korban berada di dalam kamar dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba empat pria masuk ke kamar. Mereka kemudian menuduh korban telah berbuat mesum dan mengancam akan mengaraknya keliling kampung apabila tidak memberikan uang," katanya, Senin (6/7/2026).
Para pelaku awalnya meminta korban membayar senilai 50 sak semen dan 10 kaleng cat dengan total Rp 4.775.000 yang disebut sebagai "uang damai" untuk pembangunan lingkungan. Korban kemudian menawar hingga disepakati sebesar Rp 3,5 juta.
"Pelaku lalu memeriksa saldo rekening korban melalui aplikasi perbankan di telepon genggamnya. Setelah mengetahui korban memiliki saldo yang cukup, pelaku memaksa korban melakukan pembayaran melalui QRIS hingga uang sebesar Rp 3,5 juta berpindah ke rekening yang ditunjukkan pelaku," jelas Apfryyadi.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjar Agung.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (4/7/2026) malam berhasil menangkap dua pelaku, yakni AA (23) di Kampung Suka Maju, Kecamatan Banjar Margo, dan ST (23) di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Dari tangan kedua pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3,5 juta, hasil pemerasan serta satu unit ponsel," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Banjar Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan.
(dai/dai)
