DPRD Lampung Desak Evaluasi Tarif, Pengelola Tol Bakter: Peluang Kecil

Lampung

DPRD Lampung Desak Evaluasi Tarif, Pengelola Tol Bakter: Peluang Kecil

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 06 Jul 2026 22:31 WIB
Gerbang Tol Itera Kotabaru
Foto: Gerbang Tol Itera Kotabaru (Dok. Istimewa)
Lampung -

Komisi IV DPRD Lampung meminta pemerintah mengevaluasi kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (BTB) yang dinilai membebani masyarakat. Meski demikian, pihak pengelola menyebut peluang penurunan tarif sangat kecil karena penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Lampung bersama pengelola ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), Senin (6/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, mengatakan rapat digelar sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang diberlakukan sejak akhir 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif ini. Karena itu kami meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut," kata Muklis kepada wartawan usai rapat.

Menurut Muklis, DPRD memahami penyesuaian tarif yang telah ditetapkan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Namun, evaluasi tetap perlu dilakukan agar dampaknya terhadap masyarakat dapat dikaji kembali.

ADVERTISEMENT

Selain mempersoalkan tarif, DPRD juga meminta pengelola meningkatkan kualitas pelayanan di jalan tol. Sejumlah aspek yang disorot antara lain kondisi rest area hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Kami ingin pelayanan kepada pengguna jalan juga terus ditingkatkan. Jangan hanya tarif yang naik, tetapi kualitas pelayanan harus ikut meningkat," ujarnya.

Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, mengatakan perusahaan hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Penyesuaian tarif, kata dia, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri setelah melalui evaluasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, hingga pembahasan dengan berbagai pihak.

"Operator tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif. Semua ditetapkan pemerintah melalui mekanisme yang sudah diatur," jelas Charles.

Ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan DPRD Lampung akan diteruskan kepada pemerintah. Namun, menurutnya, kemungkinan tarif kembali diturunkan nyaris tidak ada.

"Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada tarif jalan tol yang diturunkan setelah diberlakukan. Karena itu peluangnya sangat kecil," ungkapnya.

Charles menambahkan evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi serta hasil evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan.

Ia juga mengungkapkan kenaikan tarif sempat memicu penurunan volume kendaraan. Namun kondisi tersebut hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum kembali normal.

"Data lalu lintas itu juga akan kami sampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari bahan evaluasi," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads