- Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
- Ketentuan Penerima Bansos PKH 2025
- Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Besaran Bansos PKH 2025 1. Ibu Hamil 2. Anak Sekolah Usia 0-6 Tahun 3. Anak Sekolah Dasar Sederajat 4. Anak Sekolah Menengah Pertama Sederajat 5. Anak Sekolah Menengah Atas Sederajat 6. Disabilitas Berat 7. Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas 8. Korban Pelanggaran HAM Berat
- Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diperkirakan bakal cair dalam 4 tahapan di tahun 2025 ini. Simak cara cek NIK KTP termasuk penerima bansos PKH 2025 atau bukan yang dapat dilakukan hanya melalui HP.
Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, dapat diketahui bahwa bantuan sosial atau bansos adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat golongan tertentu. Adapun golongan masyarakat yang dimaksud adalah dalam kategori miskin, tidak mampu, hingga rentan terhadap risiko sosial.
Melalui Pasal 15 peraturan tersebut dijelaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk dalam salah satu dari 3 jenis bantuan sosial yang ada pada perlindungan dan jaminan sosial. Sementara itu, dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 8/3/BS.001.01/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun penerimanya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat bansos PKH 2025 bakal cair dalam 4 tahapan waktu berbeda, KPM yang tergolong sebagai penerimanya dapat melakukan pengecekan secara berkala. Berikut akan dipaparkan cara cek NIK KTP penerima bansos PKH 2025 yang bisa dilakukan melalui HP.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Sebelum mengetahui cara cek bansos PKH 2025, terlebih dahulu mari mencermati jadwal pencairannya. Dikutip dari laman resmi BPK, dijelaskan bahwa terdapat 4 tahapan pencairan bansos PKH secara keseluruhan. Adapun 4 tahap ini disalurkan setiap tiga bulan sekali. Berikut tahapannya secara rinci:
- Tahap 1: bulan Januari sampai Maret
- Tahap 2: bulan April sampai Juni
- Tahap 3: bulan Juli sampai September
- Tahap 4: bulan Oktober sampai Desember
Ketentuan Penerima Bansos PKH 2025
Untuk diketahui, tidak semua masyarakat akan mendapatkan bansos PKH. Hanya mereka yang termasuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori tertentu yang termasuk sebagai penerima bansos PKH.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, dijelaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat atau KPM adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang dianggap telah memenuhi syarat tertentu dan ditetapkan secara resmi di dalam keputusan.
Lantas bagaimana ketentuan penerima bansos PKH 2025? Melalui Pasal 3 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sasaran PKH adalah seseorang maupun keluarga yang tergolong miskin dan rentan. Mereka juga harus termasuk dalam daftar data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Melalui komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat beberapa kriteria bagi KPM. Hal ini tertuang secara resmi di dalam Pasal 5 peraturan tersebut. Berikut bunyi dari Pasal 5 Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018:
"(1) Kriteria komponen kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. ibu hamil/menyusui; dan
b. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
(2) Kriteria komponen pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
b. anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
c. anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
d. anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
(3) Kriteria komponen kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun; dan
b. penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat."
Besaran Bansos PKH 2025
Lantas, berapakah nominal bansos PKH yang bakal diterima oleh para KPM? Terkait dengan besaran bansos PKH, terdapat indeks bansos PKH tahun 2024 lalu yang bisa dijadikan sebagai acuan bagi para KPM. Seperti diuraikan dalam laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI, bahwa bansos PKH disalurkan secara bertahap dalam 1 tahun melalui bank atau pos penyalur. Pencairan bansos PKH nantinya akan berwujud tunai maupun nontunai. Adapun rincian indeks bansos PKH di tahun 2024 lalu adalah sebagai berikut:
1. Ibu Hamil
- Indeks per bulan: Rp 250.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
- Indeks per tahun: Rp 3.000.000
2. Anak Sekolah Usia 0-6 Tahun
- Indeks per bulan: Rp 250.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 500.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 750.000
- Indeks per tahun: Rp 3.000.000
3. Anak Sekolah Dasar Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 75.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 150.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 225.000
- Indeks per tahun: Rp 900.000
4. Anak Sekolah Menengah Pertama Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 125.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 250.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 375.000
- Indeks per tahun: Rp 1.500.000
5. Anak Sekolah Menengah Atas Sederajat
- Indeks per bulan: Rp 166.666
- Indeks per 2 bulan: Rp 333.333
- Indeks per 3 bulan: Rp 500.000
- Indeks per tahun: Rp 2.000.000
6. Disabilitas Berat
- Indeks per bulan: Rp 200.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
- Indeks per tahun: Rp 2.400.000
7. Lanjut Usia 60 Tahun ke Atas
- Indeks per bulan: Rp 200.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 400.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 600.000
- Indeks per tahun: Rp 2.400.000
8. Korban Pelanggaran HAM Berat
- Indeks per bulan: Rp 900.000
- Indeks per 2 bulan: Rp 1.800.000
- Indeks per 3 bulan: Rp 2.700.000
- Indeks per tahun: Rp 10.800.000
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Bagaimana cara cek penerima bansos PKH? Ternyata dapat dilakukan melalui HP dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan bansos PKH 2025:
- Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi secara lengkap kolom Wilayah PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP.
- Isi kolom Nama PM (Penerima Manfaat) yang sesuai KTP.
- Masukkan huruf kode sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
- Pilih opsi Cari Data yang ada di sudut kanan bawah.
- Apabila termasuk sebagai penerima manfaat, maka akan muncul notifikasi informasi berkaitan dengan bansos yang diterima.
- Sebaliknya, jika tidak termasuk penerima manfaat akan muncul notifikasi bertuliskan, 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Demikian paparan singkat tentang cara cek NIK KTP penerima bansos PKH. Semoga informasi ini bermanfaat, detikers!
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang