Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut terkait kasus korupsi pengadaan internet di lingkungan Diskominfo Sleman. Jaksa menyebut kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Berikut faktanya sejauh ini.
Naik Penyidikan sejak 30 Juni
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan mengatakan pihaknya tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC Tahun 2023-2025 pada dinas tersebut. Dia mengatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY terbit tanggal 30 Juni 2025.
Pengadaan bandwidth tersebut menggunakan dana APBD Sleman dengan rincian nilai sebesar Rp 3,6 miliar untuk tahun anggaran 2022, serta sekitar Rp 5 miliar masing-masing untuk tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," ujar Herwatan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Sudah 20 Orang Diperiksa
Sudah ada 20 orang diperiksa terkait kasus tersebut termasuk pihak swasta. Diduga keras telah ada tindak pidana melanggar beberapa pasal.
Yaitu, Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU dan PT Gmedia," jelasnya.
4 Jam Geledah Kantor Diskominfo Sleman
Kejati DIY juga telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Diskominfo Sleman pada Kamis (24/7). Ada puluhan dokumen disita terkait kasus itu.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan 34 dokumen," jelas Herwatan.
"Antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025," urainya.
Sejumlah ruangan yang digeledah ialah ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang Bendahara. Penggeledahan dilakukan sekitar 4 jam
"Pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.45 WIB, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," ungkap Herwatan.
Bupati Sleman Janji Kooperatif
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan telah memberi perintah kepada Kepala Diskominfo agar kooperatif. Dia minta agar kejaksaan dilayani dengan baik.
"Pokoknya saya minta Budi (Kepala Diskominfo Sleman) selaku yang dituakan di Kominfo itu layani kejaksaan dengan baik," kata Harda saat ditemui wartawan di kantornya, Sleman, Jumat (25/7/2025).
Harda menjelaskan sampai saat ini dirinya belum menerima laporan lengkap terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh kejaksaan. Namun, dia meminta kepada jajarannya untuk memberikan apa yang diminta penyidik.
"Sehingga apa yang beliau (penyidik kejaksaan) perlukan yang ada kalau diminta ya dikasih," ujarnya.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu