Tidak semua masyarakat Indonesia layak menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satu cara untuk mengetahui kelayakan penerima adalah dengan cara cek NIK KTP penerima bansos PKH.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial atau bansos yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan syarat tertentu. Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan tunai yang disalurkan melalui bank atau pos penyalur secara bertahap sepanjang tahun. Bantuan ini diberikan dengan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima, seperti mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.
Jika detikers ingin melakukan pengecekan NIK KTP untuk memastikan apakah menerima bansos PKH atau tidak, mari simak penjelasan lengkap di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH
A. Aplikasi Cek Bansos
Kita bisa melakukan pengecekan NIK KTP penerima bansos PKH menggunakan aplikasi bernama Cek Bansos. Ini adalah aplikasi resmi yang dirilis oleh Kementerian Sosial. Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengeceknya!
- Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store di perangkat Android.
- Setelah aplikasi selesai diinstal, buka aplikasi tersebut untuk memulai proses pendaftaran.
- Jika belum memiliki akun, pilih opsi 'Buat Akun'. Isi formulir pendaftaran dengan data diri, seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email aktif, serta kata sandi yang mudah diingat.
- Selanjutnya, unggah foto KTP dan foto selfie sesuai dengan petunjuk di aplikasi. Pastikan gambar jelas dan memenuhi persyaratan.
- Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, klik 'Buat Akun Baru'. Jika diminta verifikasi email, buka email yang didaftarkan dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan.
- Setelah pendaftaran berhasil, buka aplikasi dan masuk ke menu Profil. Di menu ini, NIK bisa diperiksa untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos. Selain itu, status dan jumlah bantuan yang diterima juga bisa dilihat di sini.
B. Website Cek Bansos
Jika tidak ingin repot menginstal aplikasi, detikers dapat memanfaatkan laman resmi Cek Bansos untuk mengecek perolehan PKH. Di website ini, kita juga tidak perlu melakukan pendaftaran akun. Mari simak tutorialnya berikut ini!
- Pertama, buka browser di perangkat, seperti Chrome atau browser lainnya. Lalu, akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Setelah halaman terbuka, lengkapi data wilayah pada kolom yang tersedia. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan domisili.
- Pada kolom berikutnya, masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP. Pastikan penulisannya tepat agar data bisa ditemukan.
- Selanjutnya, ketik kode verifikasi yang muncul di layar. Kombinasi angka dan huruf harus dimasukkan sesuai dengan yang ditampilkan.
- Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol 'Cari Data' untuk memulai pencarian.
- Jika data terdaftar sebagai penerima bansos, situs akan menampilkan informasi terkait status penerimaan dan jumlah bantuan yang diterima.
Solusi Jika Tidak Terdaftar Bansos PKH
Sudah melakukan pengecekan dengan cara di atas tetapi tidak menemukan data? Artinya, kita tidak termasuk penerima bansos PKH. Namun jangan khawatir karena ada solusi untuk mengatasinya, yaitu dengan melakukan pendaftaran.
A. Mendaftar Secara Langsung
Pendaftaran bansos dapat dilakukan secara langsung melalui kepala desa atau lurah setempat. Dikutip dari laman resmi Dinas Sosial Provinsi DIY, berikut ini adalah alurnya:
- Masyarakat dapat melakukan pendaftaran langsung ke kantor lurah atau kepala desa dengan membawa KTP dan KK.
- Kemudian, kepala desa atau lurah menyampaikan data pendaftaran ke bupati/wali kota melalui camat.
- Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
- Bupati/wali kota selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
- Menteri Sosial menetapkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
- DTKS tersebut kemudian dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk memberikan bansos, termasuk PKH.
B. Mendaftar Via Online
Selain mendaftar secara langsung melalui kepala desa atau lurah, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Seperti apakah langkah-langkahnya? Mari simak tutorial berikut yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia!
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store di perangkat Android terlebih dahulu.
- Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi 'Buat Akun Baru'. Selanjutnya, lengkapi data diri dengan informasi berikut nomor Kartu Keluarga (KK), nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Setelah data diri lengkap, unggah foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan petunjuk.
- Klik 'Buat Akun Baru' untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Kemudian, cek email untuk verifikasi akun. Klik tautan yang dikirimkan di email untuk mengaktifkan akun.
- Setelah akun aktif, buka aplikasi kembali dan pilih menu 'Daftar Usulan'. Isi data diri yang diperlukan untuk pengajuan bantuan sosial.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan, misalnya PKH.
- Kemensos akan memverifikasi dan memvalidasi data yang telah diajukan. Tunggu konfirmasi hasil pengajuan yang akan dikirimkan melalui aplikasi atau email.
Rincian Manfaat PKH
Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman resmi Kementerian Sosial RI, PKH diberikan kepada beberapa penerima yang meliputi ibu hamil, keluarga dengan anak usia sekolah, disabilitas berat, lanjut usia 60 tahun ke atas, serta korban pelanggaran HAM berat. Berikut ini rincian nominal bansos yang diterima.
- Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/tahap
- Anak usia dini/balita: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/tahap
- Lansia: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/tahap
- Anak sekolah SD: Rp 900.000/tahun atau Rp 225.000/tahap
- Anak sekolah SMP: Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/tahap
- Anak sekolah SMA: Rp 2.000.000/tahun atau Rp 500.000/tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000/tahun atau Rp 2.700.000/tahap
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara cek NIK KTP penerima bansos PKH dan solusinya jika tidak terdaftar. Semoga bermanfaat!
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja