UMK-UMSK 2025 Kota Jogja Berlaku Januari, Perusahaan Ngeyel Bakal Disanksi!

UMK-UMSK 2025 Kota Jogja Berlaku Januari, Perusahaan Ngeyel Bakal Disanksi!

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 20 Des 2024 15:55 WIB
ilustrasi angsuran KUR
Ilustrasi UMK Jogja. Foto: Dok.Detikcom
Jogja -

Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menegaskan tak ada penangguhan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025 bagi perusahaan. Perusahaan yang masih ngeyel soal penerapan UMK-UMSK ini bakal terancam sanksi.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati menjelaskan usai penetapan UMK dan UMSK 2025, Rabu (18/12) pihaknya langsung memberi sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Kota Jogja.

Selain untuk menyamakan persepsi, menurut Pipin, sosialisasi juga berfokus pada UMSK yang baru diterapkan untuk pertama kalinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin (19/12) siang kita sosialisasi ke 150 perusahaan bersama tim ketenagakerjaan di Kota," jelas Pipin saat dihubungi wartawan, Jumat (20/12/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, kata Pipin, juga ditegaskan jika tidak ada aturan bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan penerapan UMK dan UMSK. Artinya, UMK-UMSK 2025 harus sudah diterapkan per Januari 2025.

ADVERTISEMENT

"Aturan itu sudah tidak berlaku lagi, tidak diperbolehkan lagi bagi perusahaan untuk menangguhkan upah begitu," tegasnya.

"Tidak ada kesempatan bagi perusahaan menangguhkan upah, mulai Januari 2025," sambung Pipin.

Lebih lanjut Pipin menjelaskan, bagi perusahaan yang ngeyel, sanksi pun mengintai bahkan sampai ke ranah hukum.

"Sanksi jelas ada, ketugasan kita di Kota, nanti memang ada pembinaan ya, kemudian sanksinya ini kan normatif ya, ya memang ada sanksi dari pengawas yang memberikan, mungkin sampai ke pengadilan," terangnya.

Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran di perusahaannya. Pelaporan bisa ditujukan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

"Memang (masalah) upah, atau hal-hal yang wajib itu melapornya ke Provinsi," ujar Pipin.

Rincian UMK se-DIY

Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 resmi diumumkan Pemda DIY, Rabu (18/12). Dengan persentase kenaikan yang seragam yakni 6,5%, berikut besaran UMK 2025 se-DIY.

Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

"UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari Bupati Walikota atas usulan ke Dewan pengupahan kabupaten kota," terang Sekda DIY Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/12).

"Dengan rincian, UMK 2025 Kota Jogja sebesar Rp 2.655.041,81, atau naik Rp 162.044,81," papar Beny.

UMK 2025 naik 6,5 % sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kota Jogja masih menempati urutan pertama besaran UMK di DIY dengan Rp 2.655.041,81. Sedangkan yang terendah masih ditempati Gunungkidul dengan UMK Rp 2.330.263,67.

Rinciannya, Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86 atau naik Rp 150.538,47, Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00 atau naik Rp 144.070,00, Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 atau naik Rp 143.502,90, Kabupaten Gunungkidul Rp 2.330.263,67 atau naik Rp 142.222,67.




(rih/ams)

Hide Ads