Daftar Lengkap UMK 2025 di DIY

Round-Up

Daftar Lengkap UMK 2025 di DIY

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 19 Des 2024 07:00 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi UMK. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Jogja -

Pemda DIY resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 untuk masing-masing kabupaten-kota di Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta (DIY). Untuk nominal UMK 2025, Kota Jogja masih berada di urutan paling atas dibanding kabupaten lain di DIY. Berikut daftar lengkapnya.

Sebagaimana daerah lainnya, UMK Kota Jogja 2025 tersebut naik 6,5 %, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.Penetepan UMK dan UMSK 2025 ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

"UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari bupati wali kota atas usulan ke dewan pengupahan kabupaten kota," ungkap Sekda DIY Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beny merinci, dengan penetapan ini maka UMK untuk Kota Jogja nantinya menjadi Rp 2.655.041,81. Atau naik sebesar Rp 162.044,81 dari tahun sebelumnya.

"Dengan rincian, UMK 2025 Kota Jogja sebesar Rp 2.655.041,81, atau naik Rp 162.044,81," urai Beny.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, untuk UMK Kota Jogja 2024 sebesar Rp 2.492.998. Dengan nominal ini, maka besaran UMK Kota Jogja ini menjadi yang tertinggi dibanding kabupaten lainnya.

Berikut Daftar UMK 2025 di DIY

  • Kota Jogja sebesar Rp 2.655.041,81, atau naik Rp 162.044,81
  • Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86 atau naik Rp 150.538,47
  • Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00 atau naik Rp 144.070,00
  • Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 atau naik 143.502,90
  • Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.330.263,67 atau naik 142.222,67.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada Rabu (4/12/2024).




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads