UMK 2025 Kota Jogja Rp 2.655.041, Tertinggi di DIY

UMK 2025 Kota Jogja Rp 2.655.041, Tertinggi di DIY

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 18 Des 2024 17:17 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi kenaikan UMK Jogja. Foto: iStock
Jogja -

Pemda DIY resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 untuk masing-masing Kabupaten-Kota se-DIY. Kota Jogja, masih memiliki upah minimum tertinggi dibanding kabupaten lain di DIY.

Penetepan UMK dan UMSK 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

"UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari bupati/wali kota atas usulan ke Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," terang Sekda DIY Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan rincian, UMK 2025 Kota Jogja sebesar Rp 2.655.041,81, atau naik Rp 162.044,81," papar Beny.

UMK kota Jogja 2025 tersebut naik 6,5%, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Sedangkan UMK Kota Jogja 2024 sebesar Rp 2.492.998. Besaran UMK Kota Jogja ini menjadi yang tertinggi dibanding kabupaten lainnya.

ADVERTISEMENT

Rinciannya, Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86 atau naik Rp 150.538,47; Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00 atau naik Rp 144.070,00; Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 atau naik 143.502,90; dan Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.330.263,67 atau naik 142.222,67.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada Rabu (4/12).




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads