- Rincian UMSK se-DIY Kota Jogja 1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi 3. Sektor Informasi dan Komunikasi 4. Sektor Konstruksi Kabupaten Sleman 1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 2. Sektor Konstruksi Kabupaten Bantul 1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi 3. Sektor Informasi dan Komunikasi 4. Sektor Konstruksi Kabupaten Kulon Progo 1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi 3. Sektor Informasi dan Komunikasi 4. Sektor Konstruksi Kabupaten Gunungkidul 1. Sektor Transportasi dan Pergudangan 2. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum 3. Sektor Informasi dan Komunikasi 4. Sektor Kesehatan
Pemda DIY resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 untuk masing-masing Kabupaten-Kota se-DIY. Berikut rincian sektor dan besaran UMSK Kabupaten-kota se-DIY.
Sekda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing Upah Minimum Kabupaten Kota 2025 berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," papar Beny di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (17/12/2024).
"UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Jogja baik Sub Sektor Hotel berskala besar maupun Sub Sektor Restoran berskala besar dengan nominal sebesar Rp2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70%," sambungnya.
Penetepan UMK dan UMSK 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Rincian UMSK se-DIY
Kota Jogja
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
- Sub sektor Hotel:
- Skala Kecil (Jumlah Kamar 61-100) : Rp 2.679.971,78 atau naik 7,50%
- Skala Menengah (Jumlah Kamar 101 - 200) : Rp 2.682.464,77 atau naik 7,60 %
- Skala Besar (Jumlah Kamar > 200) : Rp 2.684.957,77 atau naik 7,70%
- Sub sektor Restoran:
- Skala Kecil (Jumlah Kursi 50-100) : Rp 2.679.971,78 atau naik 7,50%
- Skala Menengah (Jumlah Kursi 101-200) : Rp 2.682.464,77 atau naik 7,60 %
- Skala Besar (Jumlah Kursi > 200) : Rp 2.684.957,77 atau naik 7,70%
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Sub sektor Bank Umum
Seluruh skala usaha : Rp 2.679.971,78 atau naik 7,50%
3. Sektor Informasi dan Komunikasi
Subsektor Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Seluruh skala usaha : Rp 2.679.971,78 atau naik 7,50%
4. Sektor Konstruksi
Seluruh skala usaha : Rp 2.679.971,78 atau naik 7,50%
Kabupaten Sleman
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Skala Besar : Rp 2.501.254,50 atau naik 8,00%
2. Sektor Konstruksi
Seluruh skala usaha : Rp 2.501.254,50 atau naik 8,00%
Kabupaten Bantul
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
- Sub sektor Hotel
- Skala Kecil : Rp 2.404.862,36 atau naik 8,50%
- Skala Menengah : Rp 2.407.078,81 atau naik 8,60 %
- Skala Besar : Rp 2.410.403,51 atau naik 8,75%
- Sub sektor Restoran
- Skala Kecil (Jumlah Kursi 50-100) : Rp 2.404.862,36 atau naik 8,50%
- Skala Menengah (Jumlah Kursi 101-200) : Rp 2.407.078,81 atau naik 8,60 %
- Skala Besar (Jumlah Kursi > 200) : Rp 2.410.403,51 atau naik 8,75%
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Sub sektor Bank Umum
Seluruh skala usaha : Rp 2.401.537,66 atau naik 8,35%
3. Sektor Informasi dan Komunikasi
Subsektor Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Seluruh skala usaha : Rp 2.379.347,11 atau naik 7,80%
4. Sektor Konstruksi
Seluruh skala usaha : Rp 2.382.347,72 atau naik 7,50%
Kabupaten Kulon Progo
1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Sub sektor Hotel dan Restoran: Rp 2.373.317,22 atau naik 7,50%
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Sub sektor Bank Umum
Seluruh skala usaha: Rp 2.373.317,22 atau naik 7,50%
3. Sektor Informasi dan Komunikasi
Subsektor Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Seluruh skala usaha : Rp 2.373.317,22 atau naik 7,50%
4. Sektor Konstruksi
Seluruh skala usaha : Rp 2.395.394,59 atau naik 8,50%
Kabupaten Gunungkidul
1. Sektor Transportasi dan Pergudangan
Rp 2.352.144 atau naik atau naik 7,50%
2. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Rp 2.352.144 atau naik 7,50%
3. Sektor Informasi dan Komunikasi
Rp 2.352.144 atau naik 7,50%
4. Sektor Kesehatan
Rp 2.352.144 atau naik 7,50%
Baca juga: Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Rp 2.264.080,95 |
(ams/afn)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan