Daftar UMK DIY 2025, Tertinggi Kota Jogja-Terendah Gunungkidul

Daftar UMK DIY 2025, Tertinggi Kota Jogja-Terendah Gunungkidul

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 18 Des 2024 17:37 WIB
ilustrasi gaji naik
Ilustrasi UMK naik. Foto: Getty Images/iStockphoto/patpitchaya
Jogja -

Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) resmi diumumkan. Dengan persentase kenaikan yang seragam yakni 6,5%, berikut besaran UMK 2025 se-DIY

Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

"UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari bupati wali kota atas usulan ke dewan pengupahan kabupaten kota," terang Sekda DIY Beny Suharsono saat ditemui di kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan rincian, UMK 2025 Kota Jogja sebesar Rp 2.655.041,81, atau naik Rp 162.044,81," papar Beny.

UMK 2025 naik 6,5 % sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kota Jogja masih menempati urutan pertama besaran UMK di DIY dengan Rp 2.655.041,81. Sedangkan yang terendah masih ditempati Gunungkidul dengan UMK Rp 2.330.263,67.

ADVERTISEMENT

Berikut Rinciannya

  • Kota Jogja sebesar Rp 2.655.041,81 atau naik Rp 162.044,81
  • Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86 atau naik Rp 150.538,47
  • Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00 atau naik Rp 144.070,00
  • Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 atau naik 143.502,90
  • Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.330.263,67 atau naik 142.222,67

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada Rabu (4/12/2024). Sama seperti UMP, dalam permenaker tersebut dijelaskan, nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.




(apl/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads