Naik 6,5%, Ini Rincian UMK 2025 di Jogja hingga Kulon Progo

Naik 6,5%, Ini Rincian UMK 2025 di Jogja hingga Kulon Progo

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 18 Des 2024 15:35 WIB
Pemda DIY Umumkan UMK dan UMSK se-DIY 2025 di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/12/2024).
Pemda DIY Umumkan UMK dan UMSK se-DIY 2025 di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/12/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pemda DIY mengumumkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 untuk masing-masing Kabupaten-Kota se-DIY. Dibanding UMK 2024, UMK 2025 mengalami kenaikan 6,5% sesuai ketentuan Permenaker.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada Rabu (4/12).

Sama seperti UMP, dalam Permenaker tersebut dijelaskan, nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan UMK dan UMSK 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

"UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari Bupati Walikota atas usulan ke Dewan pengupahan kabupaten kota," terang Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/12/2024).

ADVERTISEMENT

UMK 2025 DIY

Berikut besaran UMK 2025:

Kota Jogja

  • Rp 2.655.041,81
  • Naik Rp 162.044,81

Kabupaten Sleman

  • Rp 2.466.514,86
  • Naik Rp 150.538,47

Kabupaten Bantul

  • Rp 2.360.533,00
  • Naik Rp 144.070,00

Kabupaten Kulon Progo

  • Rp 2.351.239,85
  • Naik 143.502,90

Kabupaten Gunungkidul

  • Rp 2.330.263,67
  • Naik 142.222,67

UMK Sektoral DIY 2025

Sedangkan untuk UMSK, Beny menjelaskan ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY.

"Sektornya sama seperti yang kami umumkan minggu lalu, yang berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI)," papar Beny.

"UMSK DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Kota Jgja baik Sub Sektor Hotel berskala besar maupun Sub Sektor Restoran berskala besar dengan nominal sebesar Rp 2.684.957,77 atau naik sebesar 7,70%," pungkasnya.




(apu/apu)

Hide Ads