Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY merespons penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang diumumkan kemarin. Mereka kembali menolak besaran UMK yang ditetapkan lantaran tak sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Menolak UMK dan UMSK 2025, karena masih tergolong upah yang rendah. Di mana biaya kebutuhan hidup layak lebih tinggi dari besaran upah," terang koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Dijelaskan Irsyad, upah yang rendah dapat menghambat pekerja atau buruh dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar. Utamanya dalam hak perumahan dan pendidikan tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2025 di DIY |
"Diperlukan biaya yang cukup untuk membeli rumah. Dengan upah rendah, hampir mustahil buruh bisa beli rumah di tengah harga tanah dan rumah yang semakin melambung dan tanpa kenaikan upah yang signifikan," paparnya.
Irsyad menjelaskan upah yang layak merupakan Hak Asasi Pekerja atau Buruh. Upah yang adil memungkinkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, pendidikan, dan perumahan.
Upah yang murah atau tidak sesuai dengan standar hidup yang layak dinilai bisa menurunkan kualitas hidup dan menciptakan kesenjangan sosial-ekonomi, dan tidak terjaminnya Hak Asasi Buruh atas upah yang layak.
"Sebagaimana hasil survei KHL MPBI DIY, untuk hidup layak diperlukan upah Rp 3,5 sampai 4 juta," ujar dia.
Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 resmi diumumkan Pemda DIY, Rabu (18/12). Dengan persentase kenaikan yang seragam yakni 6,5%, berikut besaran UMK 2025 se-DIY
Penetepan UMK dan UMSK 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.
"UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari Bupati Wali Kota atas usulan ke Dewan Pengupahan kabupaten kota," terang Sekda DIY Beny Suharsono saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Rabu (18/12).
"Dengan rincian, UMK 2025 Kota Jogja sebesar Rp 2.655.041,81, atau naik Rp 162.044,81," papar Beny.
UMK 2025 naik 6,5% sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kota Jogja masih menempati urutan pertama besaran UMK di DIY dengan Rp 2.655.041,81. Sedangkan yang terendah masih ditempati Gunungkidul dengan UMK Rp 2.330.263,67.
Rinciannya, Kabupaten Sleman Rp 2.466.514,86 tau naik Rp 150.538,47, Kabupaten Bantul Rp 2.360.533,00 atau naik Rp 144.070,00, Kabupaten Kulon Progo Rp 2.351.239,85 atau naik 143.502,90, Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.330.263,67 atau naik 142.222,67.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada Rabu (4/12/2024).
Sama seperti UMP, dalam permenaker tersebut dijelaskan, nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030