UMP DIY 2025 Rp 2.264.080,95, Pemda: Naik Rp 138.183,34

UMP DIY 2025 Rp 2.264.080,95, Pemda: Naik Rp 138.183,34

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 12 Des 2024 09:45 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi UMP 2025. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Jogja -

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95. UMP 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 138.183,34," kata Sekda DIY Beny Suharsono kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (11/12/2024).

Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang diteken pada Rabu (4/12). Dalam Permenaker tersebut dijelaskan nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Dijelaskan pula nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Beny mengatakan penetapan UMP DIY 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

Sedangkan untuk upah minimum sektoral provinsi, Beny menjelaskan ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

ADVERTISEMENT

Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY.

"Disepakati sebanyak empat sektor, yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi," papar Beny.

Berbeda dengan UMP, dijelaskan Beny, pada upah minimum sektoral ditetapkan dua besaran, yakni tertinggi dan terendah, yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Upah Minimum Sektoral Provinsi DIY Tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar Rp 2.311.913,65 atau sebesar 8,75 persen, dan besaran terendah pada sektor konstruksi yaitu sebesar Rp 2.285.339,93 atau sebesar 7,50 persen," papar Beny.

Adapun rincian klasifikasinya sebagai berikut:

1. Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Sub sektor Hotel:
Skala Kecil = Jumlah Kamar 61-100
Rp2.306.598,91
8,50 persen

Skala Menengah = Jumlah Kamar 101 - 200
Rp2.308.724,80
8,60 persen

Skala Besar = Jumlah Kamar > 200
Rp2.311.913,65
8,75 persen

Sub sektor Restoran:
Skala Kecil = Jumlah Kursi 50-100
Rp2.306.598,91
8,50 persen

Skala Menengah = Jumlah Kursi 101-200
Rp2.308.724,80
8,60 persen

Skala Besar = Jumlah Kursi > 200
Rp2.311.913,65
8,75 persen

2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Sub sektor Bank Umum:
Seluruh skala usaha
Rp2.303.410,06
8,35 persen

3. Sektor Informasi dan Komunikasi

Subsektor Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Seluruh skala usaha
Rp2.291.717,62
7,80 persen

4. Sektor Konstruksi

Seluruh skala usaha
Rp2.285.339,93
7,50 persen

"Yang tidak masuk kriteria itu maka akan menggunakan UMP," pungkas Beny.




(rih/apu)

Hide Ads