UMP Naik 6,5 Persen, Pemda DIY: UMK Sektoral Masih Dibahas

UMP Naik 6,5 Persen, Pemda DIY: UMK Sektoral Masih Dibahas

Adji G Rinepta - detikJogja
Jumat, 06 Des 2024 15:38 WIB
Ilustrasi gaji naik
Foto ilustrasi gaji. Foto: Getty Images/Pakin Jarerndee
Jogja -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan UMP dan UMK 2024 sebesar 6,5 persen. Namun, Pemda DIY masih melakukan pembahasan terkait UMK sektoral.

Permenaker tersebut memuat aturan soal petetapan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Dalam peraturan dijelaskan, kebijakan kenaikan UMP 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Serta mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pada penetapan UMP, nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Kenaikan ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur wajib menetapkan UMP dengan menggunakan formula penghitungan UMP 2025 sama dengan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan UMP 2025 alias 6,5 persen dari UMP 2024.

"Di situ (Permenaker) ditegaskan bahwa kenaikan UMP adalah sebesar 6,5 persen. Sudah jelas, tidak ada batas bawah maupun batas atas," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENT

"Dulu, masih ada batas atas dan batas bawah, sehingga memungkinkan untuk alternatif penyesuaian sesuai kemampuan daerah. Namun, kali ini angka tersebut bersifat tunggal," sambungnya.

Beny melanjutkan, karena kenaikan UMP mutlak, maka pihaknya mengalihkan fokus ke upah minimum sektoral. Jika melihat Permenaker, dijelaskan bahwa nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi. Lalu, nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.

"Untuk UMK sektoral ini, masih sedang dibahas oleh Dewan Pengupahan melalui sidang atau rapat," ungkap Beny.

"Kita masih harus mengkaji lebih detail, misalnya jenis-jenis risiko pekerjaan yang relevan di sektor tertentu. Jika ada sektor dengan tingkat risiko lebih tinggi, kenaikannya bisa lebih besar dari 6,5 persen, misalnya ditambahkan 1 persen atau lebih," paparnya.

Penetapan upah minimun ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024 untuk UMP, dan 18 Desember 2024 untuk UMK.

"Insyaallah Senin (9/12) kami akan menghadap pak Gubernur membawa hasil dari dewan pengupahan," pungkas Beny.




(afn/apu)

Hide Ads