Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 yang ditetapkan Rabu (11/12) masih belum ideal bagi buruh. Menurutnya, besaran UMP ideal yakni Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.
koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan upah yang murah tidak mencerminkan kontribusi buruh dalam produksi barang dan jasa.
"Buruh yang bekerja keras berhak mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Upah yang layak itu berkisar 3,5 juta sampai 4 juta," kata Irsyad saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pemda DIY telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Kepgub DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025, pada Rabu (11/12) kemarin.
Dalam Kepgug itu ditetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024 yakni sebesar Rp 2.125.897. Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dibagi menjadi empat sektor dengan batas besaran tertinggi dan terendah. Besaran tertinggi sebesar Rp 2.311.913,65 atau naik 8,75%, dan besaran terendah sebesar Rp 2.285.339,93 atau naik 7,50%.
Menurut Irsyad, besaran UMP dan UMSP tersebut masih belum layak karena masih di bawah Kebutuhan hidup layak (KHL).
"Menolak besaran UMP dan UM Sektoral tahun 2025. Karena masih jauh dari besaran KHL," tegas Irsyad.
"Untuk menambah produktivitas buruh DIY yang sudah baik, Gubernur DIY perlu merevisi UMP dan UM Sektoral Provinsi 2025," pungkasnya.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan