Buruh Jogja Tolak UMP DIY 2025: Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Buruh Jogja Tolak UMP DIY 2025: Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 12 Des 2024 15:32 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Ilustrasi UMP. Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Jogja -

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY 2025. Buruh menilai UMP dan UMSP 2025 masih jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Menolak besaran UMP dan UM Sektoral tahun 2025. Karena masih jauh dari besaran KHL," kata koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

Diketahui, Pemda DIY telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Kepgub DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025, pada Rabu (11/12) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Kepgub itu ditetapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 yakni sebesar Rp 2.125.897.

Sedangkan untuk UMSP dibagi menjadi empat sektor dengan batas besaran tertinggi dan terendah. Besaran tertinggi sebesar Rp 2.311.913,65 atau sebesar 8,75%, dan besaran terendah sebesar Rp 2.285.339,93 atau sebesar 7,50%.

ADVERTISEMENT

"Besaran upah tersebut masih mencerminkan upah murah," ungkap Irsyad.

"Upah yang murah tidak mencerminkan nilai dan kontribusi buruh dalam produksi barang dan jasa. Sebagaimana kami sering mengutip data BPS, buruh di DIY adalah pekerja yang sangat produktif. Buruh yang bekerja keras berhak mendapatkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarga. Upah yang layak itu berkisar Rp 3,5 juta-4 juta," paparnya.

Irsyad mengatakan upah yang layak akan mendorong buruh untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan produktivitas. Sebaliknya, upah rendah bisa menyebabkan mereka merasa tidak dihargai dan kurang termotivasi, yang berpotensi mengurangi kinerja.

"Oleh karena itu, untuk menambah produktivitas buruh DIY yang sudah baik, Gubernur DIY perlu merevisi UMP dan UM Sektoral Provinsi 2025," tegas Irsyad.

"Seharusnya dengan menyandang predikat istimewa, Gubernur DIY dapat menetapkan besaran upah minimum yang dapat mencapai KHL (yaitu) Rp 3,5 juta sampai 4 juta," pungkasnya.




(rih/afn)

Hide Ads