Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui

Nasional

Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui

Mulia Budi - detikJogja
Jumat, 25 Jul 2025 16:46 WIB
Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto Kepalkan Tangan, Siap Hadapi Vonis Hakim (Foto: Ari Saputra)
Jogja -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari detikNews, Jumat (25/7/2025).

Hasto juga dibebankan membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim memerintahkan Hasto tetap berada di dalam tahanan. Hakim pun memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan ke Hasto.

Dalam kasus ini, hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut hukuman tujuh tahun bui. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.




(ams/ahr)

Hide Ads