Bangunan masjid di kawasan Tlogoadi, Mlati, Sleman masih kokoh berdiri di tengah proses pembangunan trase tol Jogja-Solo-YIA. Terlihat bangunan masjid ini sudah dikelilingi tanah uruk proyek tol.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo, menjelaskan penyebab masjid itu berdiri di tengah proyek tol. Hal ini karena masih terjadi proses rembukan untuk appraisal.
"Masjid itu belum (pembayaran uang ganti rugi), itu tanah wakaf diganti dan kalau bangunan nanti dibangunkan dengan nilai yang sama tanah plus bangunan," jelas Hary saat ditemui di Kantor Kalurahan Banyuraden, Gamping, Sleman, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary menuturkan tertundanya pembayaran uang ganti rugi (UGR) masjid karena ada pergantian nazhir atau pihak yang dipercaya untuk mengelola masjid secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan pendataan ulang agar valid.
"Kemarin itu ada proses pergantian nazhir masjid karena meninggal, lalu kendalanya proses migrasi ke elektronik ada permasalahan teknis. Masih menunggu," katanya.
![]() |
Hary menjelaskan luas tanah dan bangunan pengganti masjid nantinya akan fleksibel menyesuaikan nilai appraisal UGR yang diberikan. Jika nanti diminta mengganti dengan tanah atau bangunan yang lebih luas maka akan menjadi tanggungan pengelola masjid.
Dia menjelaskan pembangunan masjid pengganti bisa dilakukan tim Jasa Marga atau pengelola masjid secara mandiri. Pilihan ini merupakan wewenang nazhir masjid tersebut.
"Kalau mau ditambah ya silakan, tapi nanti konsultasi ke jasa pembangunnya. Tetap dibangun sesuai appraisal UGR, nanti untuk kelebihan biaya tanah dan bangunan menjadi tanggung jawab pengelolanya," ujarnya.
Selain masjid, awalnya juga ada toko bangunan yang bertahan di tengah proyek tol itu. Lokasi toko bangunan ini tadinya berada di sisi timur masjid, namun kini sudah dibongkar.
Bangunan toko itu juga sempat berdiri saat proses pembangunan trase tol Jogja-Solo-YIA dimulai. Bahkan, toko bangunan itu sempat dilewati proyek tol dan belum dibongkar sementara sekelilingnya sudah ditutup tanah uruk.
"(Toko kini) Sudah dibongkar karena jadinya konsinyasi karena ada sengketa untuk toko bangunan itu," jelas Hary.
Hary menjelaskan pemilihan jalur konsinyasi karena pemilik tanah dan bangunan toko sedang bersengketa dengan pihak bank, karena objek itu menjadi jaminan utang. Alhasil lokasi bidang tanah sempat tak tersentuh tanah uruk.
Hary memastikan appraisal UGR tidak berkurang, seluruhnya diserahkan ke pengadilan untuk jalur konsinyasi. Apabila sengketa telah rampung, maka UGR bisa langsung diambil melalui pengadilan.
"Konsinyasi itu bisa ditempuh apabila keberatan dengan nilai appraisal, lalu tidak diketahui kemana pemiliknya dan yang terakhir itu karena sengketa. Sengketa ini bisa karena hak waris atau utang seperti di Tlogoadi itu," ujarnya.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa