UGR Perumahan Terdampak Tol di Gamping Segini, Warga Sempat Protes

UGR Perumahan Terdampak Tol di Gamping Segini, Warga Sempat Protes

Dwi Agus - detikJogja
Kamis, 24 Okt 2024 17:43 WIB
Protes warga Perumahan Darussalam ke tim appraisal saat musyawarah tol Jogja-Solo-YIA di Kantor Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (24/10/2024).
Protes warga Perumahan Darussalam ke tim appraisal saat musyawarah tol Jogja-Solo-YIA di Kantor Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (24/10/2024). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Sleman -

Musyawarah tentang dampak tol Jogja-Solo-YIA seksi 3 ruas Jogja-YIA di Kantor Kalurahan Ambarketawang, Gamping, Sleman, sempat diwarnai protes. Warga pemilik bidang yang terdampak proyek itu merasa penghitungan appraisalnya di luar ekspektasi mereka.

Agenda musyawarah hari ini menyasar penghuni Perumahan Darussalam. Total ada 67 bidang tanah perumahan di Mejing Wetan, Ambarketawang, Gamping ini yang terlewati ruas tol Jogja-YIA.

"Kami kecewa, selisihnya jauh di luar ekspektasi. Ada beberapa item kategori tol yang tidak dihitung," kata Ketua RT Perumahan Darussalam, Aziz Irwansyah saat ditemui di Kantor Kalurahan Ambarketawang, Kamis (24/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz menuturkan ada lima kategori yang dianggap warga memenuhi syarat. Di antaranya bidang tanah merupakan kompleks perumahan, bukan permukiman kampung. Lalu kategori perumahan telah berdiri selama 20 tahun.

Satu bidang tanah, kata Aziz, luasnya 120 meter persegi. Dia juga menyebut Perumahan Darussalam masuk wilayah perkotaan dan memiliki fasilitas umum yang memadai.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan semua item tol, ini sesuai semua. Mulai dari perumahan luas, termasuk perumahan lama, berada di kota, full fasilitas umum, dan jalan lebar. Ini namanya ganti rugi beneran," ujar dia.

Berdasarkan beberapa item itu, Aziz menyebut nilai appraisal seharusnya tinggi. Dia menyebut rata-rata bidang tanah di situ dihargai Rp 5,5 juta per meter persegi. Sedangkan menurut warga, mengacu pada beberapa kategori tersebut, mestinya nilai appraisal mencapai Rp 7-8 juta per meter persegi.

"Dihargai Rp 5,5 juta per meter persegi. Kalau berdasarkan kategori harusnya Rp 7 juta sampai Rp 8 juta, karena kita perumahan tapi disamakan dengan perkampungan. (Dusun) Dowangan itu, samping perumahan Rp 5,5 juta meter," ucap Aziz.

Aziz juga menyebut ada pertimbangan dampak solatium atau kompensasi untuk kerugian emosional. Kompensasi ini bukanlah bagian dari appraisal fisik maupun finansial. Kerugian emosional itu seperti mereka yang sudah hidup bertetangga selama 20 tahun.

Menurut Aziz, pertimbangan ini juga harus diperhitungkan oleh panitia pengadaan tanah untuk jalan tol.

"Untuk beli (properti) lagi ya bisa, tapi yang mahal di situ, solatium persaudaraannya. Bayangkan perumahan 20 tahun, punya tetangga sudah 20 tahun tiba-tiba dihilangkan, yang mahal nilai persaudaraan selain 5 item tadi," kata dia.

Meski begitu, Aziz menuturkan warga perumahan Darussalam akhirnya tetap menandatangani nilai appraisal yang disodorkan daripada harus berlarut-larut hingga konsinyasi di pengadilan.

"Setelah sambutan langsung tanda tangan tidak ada kesempatan tanya jawab. Saat waktunya langsung tanda tangan. Karena kita posisi terdesak, tidak bisa apa-apa yaudah akhirnya tanda tangan," ujarnya.

Penjelasan Kantor Pertanahan Sleman

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo mengatakan penilaian appraisal itu sudah sesuai ketentuan. Dia bilang nilai yang diterbitkan sudah melalui sejumlah pertimbangan dan aspek.

Menurut Hary, terbitnya angka Rp 5,5 juta per meter persegi itu telah melalui persetujuan sejumlah pihak termasuk aparatur di tingkat Pemerintahan Kalurahan.

"Amplop yang kami serahkan itu memang tidak detail dan secara nilai fisik saja, non fisik tidak detail. Makanya banyak warga yang minta rincian. Musyawarah tadi tidak berjalan sebagaimana mestinya, harusnya ke meja Satgas dulu, tadi langsung ke meja appraisal," kata Hary.

Dalam musyawarah itu tim appraisal lalu menjelaskan secara detail mengenai dasar perhitungan appraisal bidang tanah dan bangunan yang terdampak proyek tol. Saat inilah proses musyawarah sempat memanas karena warga langsung menuju ke meja tim appraisal.

"Appraisal itu bekerja sesuai SOP, pakai SPI atau Standar Penilaian Indonesia. Kita harus patuh itu, kalau keluar dari itu jadi masalah dan diperiksa oleh BPKP dan BPK," ujar Hary.

Namun, situasi memanas itu tak berlangsung lama. Warga akhirnya menerima penjelasan dan mau menandatangani penilaian appraisal. Total ada 67 bidang tanah yang terdampak dari pembangunan tol Jogja-Solo-YIA seksi 3 ruas Jogja-YIA di perumahan Darussalam.

"Ujung-ujungnya tanda tangan, cuma sempat protes sebentar. Tadi awalnya satu orang penasaran lalu bertanya dan akhirnya merembet ke yang lain," kata Hary.

Hary menambahkan, trase tol Jogja-Solo-YIA yang melalui Perumahan Darussalam dibangun biasa di bawah (at grade). Berupa tol non layang yang masuk setelah melewati Ring Road Demak Ijo. Sedangkan tol layang atau elevated berada di kawasan Nogotirto dan Banyuraden.

"Nanti tol di bawah atau at grade. Nanti Ring Road masuk Demak Ijo itu masih elevated, lalu belok kanan masuk tengah sawah sudah di bawah at grade sampai Sumberrahayu, Moyudan," pungkasnya.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads