UMP DIY 2024 Naik 7,27 Persen Jadi Rp 2.125.897, Ini Daftarnya Sejak 2021

Round-Up

UMP DIY 2024 Naik 7,27 Persen Jadi Rp 2.125.897, Ini Daftarnya Sejak 2021

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 22 Nov 2023 06:05 WIB
Uang Gaji
Foto: Ilustrasi UMP DIY 2024 yang mengalami kenaikan (iStock)
Jogja -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024 naik 7,27%. Dengan demikian, upah untuk tahun depan sebesar Rp 2.125.897,61.

Angka tersebut naik dari UMP 2023 sebesar Rp 1.981.782,39. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan angka tersebut mengalami kenaikan 7,27 persen atau Rp 144.115,22.

"Kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 144.115,22, jadi naiknya cukup signifikan," jelas Beny dalam jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan UMP didasari oleh PP Nomor 51 Tahun 2023. Menurut Beny, dalam rapat Dewan Pengupahan, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.

"Kenaikan (UMP 2024) 7,27 persen (dibandingkan tahun lalu)," ungkap Beny.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data yang direkap oleh detikJogja, berikut data UMP DIY tiga tahun sebelumnya:

2021: Rp 1.765.000,00/Naik 3,54% dari 2020

Dilansir laman inspektorat.jogjaprov.go.id, UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000,00 atau naik sebesar 3,54% dari UMP 2020. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY, merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 3,33%.

"Hasil Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum, sebesar 3,33% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS. Unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan Upah Minimum sebesar 3,33%," jelas Aria dilansir dari inspektorat.jogjaprov.go.id.

Namun sesuai PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, tertulis keputusan penetapan UMP merupakan kewenangan Gubernur. Akhirnya, Sultan mengambil jalan tengah agar tercipta ruas sambung dan saling mendukung, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar 3.54% atau lebih tinggi 0,21% dari yang direkomendasikan.

"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY telah berdasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," jelas Aria.

2022: Rp 1.840.915,53/Naik 4,30% dari 2021

Dikutip dari laman jogjaprov.go.id, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan penetapan UMP DIY 2022 sebesar Rp 1.840.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.

"Pedomannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022," jelas Sultan dilansir laman jogjaprov.go.id.

Penetapan UMP DIY tahun 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sultan mengatakan bahwa terdapat perbedaan pada perhitungan UMP 2021 dengan 2022.

"Ada pola perhitungan untuk menghitung UMP ataupun UMK. Jadi sesuai dengan PP No.36/2021, dihitung berdasarkan pola perhitungan data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," ujar Sultan.

2023: Rp 1.981.782,39/Naik 7,65% dari 2022

Pemda DIY mengumumkan UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39. UMP DIY 2023 naik dari tahun 2022 yakni sebesar Rp. 1.840.915,53.

Beny Suharsono yang menjabat PLH Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum kala itu, menyampaikan besaran kenaikan UMP DIY 2023 ini angkanya cukup signifikan yakni naik sebesar 7.65%.

"Atau naik 7,65% atau sebesar 140.666,86 jadi kenaikannya cukup signifikan," ujar Beni dalam jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Senin (28/11/2022).

Beny menjelaskan, penetapan UMP DIY 2023 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi serta koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan.

"Berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku dengan pertimbangan upah minimum provinsi, mempertimbangkan berbagai pertimbangan dari data BPS yakni pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi,"jelasnya.




(apu/dil)

Hide Ads