Pemda DIY menyampaikan adanya penundaan Rapat Pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025. Hal ini dikarenakan Pemda masih menunggu regulasi baru dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) imbas pengumuman kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 6,5 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan sebenarnya Pemda DIY bersama dewan pengupahan sudah menyiapkan formula penetapan UMP dan siap dibahas di rapat pleno.
"Biasanya kami menetapkan UMP itu pada akhir November. Itu sudah menjadi kebiasaan. Penetapan ini harus disepakati oleh para pihak yang terkait," jelas Beny saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin, kami sudah menyiapkan semuanya, mulai dari perangkat hingga skenario. Kami juga sudah berdiskusi dengan perwakilan pengusaha, pekerja, dan bahkan akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan," sambungnya.
Namun, Beny bilang, Rapat Pleno urung dilakukan dengan telah diumumkannya kenaikan UMN oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tata cara penghitungan juga belum dikeluarkan Kemenaker.
"Kami menunggu surat resmi dari Kemenaker, memang ada informasi dari media bahwa Presiden telah menyampaikan arahan mengenai kenaikan 6,5%. Namun, kami membutuhkan pedoman teknis dari kementerian terkait tata cara penghitungannya," paparnya.
"Kalau menggunakan formula lama, kami sudah siap. Namun, jika ada formula baru, tentu kami menyesuaikan. Kenaikan itu harus jelas, termasuk bagaimana kami mempertanggungjawabkannya," imbuh Beny.
Lebih lanjut dijelaskan Beny, angka kenaikan UMN 6,5% tidak bisa menjadi acuan atau angka minimal kenaikan UMP di masing-masing provinsi. Sebab, masing-masing wilayah memiliki kondisi pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda.
"Belum tentu angka 6,5% itu adalah acuan minimal. Setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda, termasuk kebutuhan hidup minimum dan daya dukung pengusaha. Jadi, kenaikannya bisa di atas atau di bawah angka tersebut, tergantung hasil keputusan bersama," jelasnya.
Beny pun berharap pedoman penghitungan UMP baru bisa segera diterbitkan oleh Kemenaker. Sebab, saat ini sudah memasuki bulan Desember serta masih ada penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) yang perlu dibahas Pemkot maupun Pemkab.
"Kami ingin semuanya selesai sebelum 1 Januari 2024. Kami sudah berdialog dengan Apindo, Kadin, dan perwakilan pekerja melalui Dinas Tenaga Kerja. Kami harap arahan dari kementerian segera keluar agar kami bisa segera menetapkan UMP. Biasanya, kami sudah selesai pada akhir November, tapi kali ini ada sedikit penundaan karena menunggu kebijakan pusat," pungkasnya.
Dilansir detikNews, Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025. Prabowo mengatakan upah minimum tahun 2025 naik 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum ini diumumkan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11). Prabowo didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menaker Yassierli, hingga Menkeu Sri Mulyani.
"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo dikutip dari detikNews.
"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," sambungnya.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi