Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP DIY 2023 yakni Rp 1.981.782,39.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan angka tersebut mengalami kenaikan 7,27 persen atau Rp 144.115,22.
"Kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 144.115,22, jadi naiknya cukup signifikan," jelas Beny dalam jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hari Ini Pengumuman UMP DIY 2024 |
Penetapan UMP didasari oleh PP Nomor 51 Tahun 2023. Menurut Beny, dalam rapat Dewan Pengupahan, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di DIY.
"Kenaikan (UMP 2024) 7,27 persen (dibandingkan tahun lalu)," ungkap Beny.
UMP ini, lanjut Beny, nantinya akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK). Menurutnya, UMK akan diumumkan selambat-lambatnya tujuh hari usai penetapan UMP.
"UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Paling lambat (diumumkan) tanggal 28 (November) besok," tutupnya.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi