Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, mengungkapkan upah minimum provinsi (UMP) Bali 2025 akan diumumkan pada Rabu (11/12/2024) besok. Ia mengungkapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMPS) 2025 telah dibahas melalui sidang dewan pengupahan.
"Astungkara UMP 2025 naik 6,5 persen dari UMP 2024 sesuai dengan Permennaker 16/2024," ujar Setiawan kepada detikBali, Selasa (10/12/2024).
Untuk diketahui, UMP Bali 2024 adalah sebesar Rp 2.813.672. Dengan proyeksi kenaikan 6,5 persen, maka UMP Bali 2025 berada di angka Rp 2.996.561.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Setiawan menjelaskan perhitungan tersebut sedang diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Nantinya, dia berujar, UMP Bali 2025 akan ditetapkan oleh Pj Gubernur Bali.
"Untuk lebih detail, dan jelasnya menunggu keputusan (Pj) Gubernur nggih," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah paling lambat pada 11 Desember 2024. Hal itu diungkapkan Yassierli saat rapat koordinasi penanggulangan inflasi mingguan secara virtual yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, terkait upah minimum di tingkat kota dan kabupaten (UMK) diumumkan sepekan setelah upah minimum tingkat provinsi dilakukan. "UMK dan UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur bisa diumumkan seminggu setelah 11 Desember, jadi 18 Desember 2024," sebut Yassierli, dikutip dari detikFinance, Selasa.
Dengan begitu, ketetapan upah minimum baru bakal berlaku per 1 Januari 2025. Upah minimum saat ini hanya ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, khusus untuk upah minimum sektoral baik di tingkat kota/kabupaten dan provinsi akan diusulkan oleh dewan pengupahan tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
(iws/hsa)