Polemik Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi perbincangan hangat hingga ramai di media sosial. Termasuk Forum Cik Di Tiro Jogja yang mengkritisi polemik ini dengan menggelar aksi simbolis penurunan bendera merah putih.
Inisiator Forum Cik Di Tiro, Masduki menjelaskan dalam aksi yang digelar di Kampus UII Cik Di Tiro, Terban, Kota Jogja, sore tadi, diikuti berbagai lapisan masyarakat.
"ini menjadi momen konsolidasi, sebetulnya kita senang karena semua kumpul. Seluruh elemen, dari yang mahasiswa kemudian akademisi, NGO, ormas semua kumpul. Para guru besar juga harusnya segera turun," jelas Masduki di sela aksi, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini darurat demokrasi, darurat akal sehat, dan sekarang ini ada upaya-upaya yang sistematis mengkhianati amanat reformasi, yaitu demokrasi itu sendiri," sambungnya.
![]() |
Masduki mengatakan, pihaknya menyoroti RUU Pilkada yang dibahas Baleg DPR hari ini dilakukan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, putusan MK sudah mencerminkan asas demokrasi.
"Betapa keputusan yang bagus dari MK kaitannya dengan agar setiap orang punya kesempatan untuk menjadi kontestan dan tidak ada namanya oligarki, tidak ada namanya penyanderaan-penyanderaan partai politik untuk kepentingan dinasti, itu begitu cepatnya dilibas," paparnya.
![]() |
Dengan keadaan itu, Forum Cik Di Tiro menyimbolkan dengan aksi penurunan bendera merah putih. Menurut Masduki, bendera merah putih adalah simbol bahwa negara ini harus sejahtera dan melindungi hak asasi manusia.
"Ini artinya ada upaya untuk betul-betul mengkhianati negara ini, mengkhianati merah putih. Makanya merah putih ini dia berduka, jd secara simbolis dia turun pelan pelan kita selingi, kita simbolis, kita nyanyikan lagu darah juang," ungkapnya.
Masduki melanjutkan, aksi ini tidak berhenti hari ini. Diperlukan aksi-aksi baik dengan turun ke jalan maupun di media sosial. Tujuannya untuk memberikan peringatan terakhir untuk DPR.
"Jadi dari tadi diskusi awal nampaknya akan ada aksi publik ya, besok jam 08.00 sampai jam 10.00 dan sampai kemudian kita memastikan keputusan paripurna DPR itu sejalan dengan kepentingan aspirasi masyarakat," terang Masduki.
"Kalau itu tidak terjadi, maka tentu ini akan menjadi gumpalan-gumpalan untuk keprihatinan berikutnya, gerakan sosial yang lebih besar. Jadi ini ibaratnya menjadi semacam warning, last warning bagi parlemen kita, DPR," tutupnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di Pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.
Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk Cagub-Cawagub, dan 25 tahun untuk Cabup-Cawabup maupun Cawalkot-Cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.
Namun pada hari ini, Rabu (21/8), DPR menggelar rapat membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Beberapa pihak merasa RUU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang