Peringatan Darurat Garuda Biru Berkumandang di Media Sosial

Nasional

Peringatan Darurat Garuda Biru Berkumandang di Media Sosial

Tim detikInet - detikJogja
Rabu, 21 Agu 2024 18:54 WIB
Peringatan darurat
Peringatan darurat bergambar garuda biru yang ramai diunggah di medsos. (Foto: X.com)
Jogja -

Lini masa media sosial di Indonesia dipenuhi unggahan gambar garuda dengan latar belakang warna biru. Gambar garuda dengan tulisan 'peringatan darurat' itu ramai-ramai diunggah pengguna X (Twitter) maupun Instagram.

Beberapa tokoh masyarakat dan pesohor pun turut menampilkan gambar garuda biru tersebut di akun media sosial masing-masing. Beberapa pengguna medsos mengaitkan gambar tersebut dengan situasi terkini di Tanah Air, terutama terkait putusan MK soal UU Pilkada dan perkembangannya.

"Ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara INDONESIA untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini," tulis sebuah akun mengenai alasan memajang gambar tersebut, dikutip dari detikInet, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan MK membuat mata dan hati kita bahwa Politik itu untuk mengawal dan mengamankan kepentingan kelompok dan golongannya saja," sebut postingan selanjutnya di X.

"Hari ini, segenap netizen di tanah air secara serentak memposting gambar ini, sebagai pesan Peringatan Darurat di berbagai Platform Media Sosial," tulis yang lain.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penelusuran di media sosial, gerakan 'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di Pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.

Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk Cagub-Cawagub, dan 25 tahun untuk Cabup-Cawabup maupun Cawalkot-Cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.

Namun pada hari ini, Rabu (21/8), DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads