Respons Pimpinan Baleg DPR soal Ramai 'Peringatan Darurat' di Medsos

Nasional

Respons Pimpinan Baleg DPR soal Ramai 'Peringatan Darurat' di Medsos

Dwi Rahmawati - detikJogja
Rabu, 21 Agu 2024 20:32 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Jogja -

Ramai 'Peringatan Darurat' di media sosial usai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna DPR RI. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) memberikan tanggapannya.

Dilansir detikNews, Awiek mengatakan menghormati setiap pendapat yang masuk.

"Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan," ujar Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek mengatakan publik bisa menggugat Undang-Undang jika sudah disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut tak ada yang dihalang-halangi.

"Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.

"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.

Untuk diketahui, lini masa media sosial di Indonesia dipenuhi unggahan gambar garuda dengan latar belakang warna biru. Gambar garuda dengan tulisan 'peringatan darurat' itu ramai-ramai diunggah pengguna X (Twitter) maupun Instagram.

Beberapa tokoh masyarakat dan pesohor pun turut menampilkan gambar garuda biru tersebut di akun media sosial masing-masing. Beberapa pengguna medsos mengaitkan gambar tersebut dengan situasi terkini di Tanah Air, terutama terkait putusan MK soal UU Pilkada dan perkembangannya.

"Ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara INDONESIA untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini," tulis sebuah akun mengenai alasan memajang gambar tersebut, dikutip dari detikInet, Rabu (21/8).

"Keputusan MK membuat mata dan hati kita bahwa Politik itu untuk mengawal dan mengamankan kepentingan kelompok dan golongannya saja," sebut postingan selanjutnya di X.

"Hari ini, segenap netizen di tanah air secara serentak memposting gambar ini, sebagai pesan Peringatan Darurat di berbagai Platform Media Sosial," tulis yang lain.

Berdasarkan penelusuran di media sosial, gerakan 'Peringatan Darurat' itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, mengeluarkan keputusan tentang syarat partai politik (parpol) mengusung calon di Pilkada. MK memutus partai nonparlemen juga berpeluang mengusung paslon.

Putusan lain yakni terkait batasan umur calon kepala daerah. MK memutus batasan umur 30 tahun untuk Cagub-Cawagub, dan 25 tahun untuk Cabup-Cawabup maupun Cawalkot-Cawawalkot. Batasan umur tersebut terhitung saat pendaftaran calon.

Namun pada hari ini, Rabu (21/8), DPR menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK tersebut.




(rih/ahr)

Hide Ads