Bulan suci Ramadhan akhirnya datang menghampiri. Yuk, ketahui niat dan tata cara mandi keramas yang dilakukan menjelang puasa Ramadhan.
Perlu dicatat sebelumnya, bahwasanya tidak ada anjuran atau sunnah, baik dari Al-Quran maupun hadits, untuk mandi keramas dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan sebagaimana penjelasan dalam situs Nahdlatul Ulama Online.
Karenanya, jika detikers ingin melakukan mandi keramas jelang puasa Ramadhan, lakukan dengan niat sekadar menyucikan diri saja. Berikut ini detikJogja hadirkan penjelasan seputar niat dan tata cara mandi keramas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban Mandi Keramas
Mandi hukumnya menjadi wajib apabila seseorang berada dalam beberapa kondisi tertentu. Di bawah ini adalah beberapa sebab wajibnya mandi keramas berdasarkan penjelasan dalam buku 'Fikih Muyassar' karangan sejumlah ulama yang diterjemahkan oleh Fathul Mujib:
- Keluarnya mani, dengan syarat keluar memancar dan disertai rasa nikmat, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
- Masuknya kepala zakar, baik keseluruhan maupun sebagian, ke dalam kemaluan wanita.
- Masuk Islamnya orang kafir.
- Berhentinya darah haid dan nifas.
- Wafat.
Dari informasi di atas, terlihat jelas bahwa tidak ada kewajiban untuk mandi keramas jelang puasa Ramadhan. Lantas, apakah mungkin mandi keramas sebelum puasa Ramadhan termasuk mandi yang disunnahkan? Masih berdasar kitab yang sama, mandi keramas hanya disunnahkan dalam lima keadaan, yakni:
- Usai bersanggama (hubungan badan suami istri)
- Sebelum sholat Jumat.
- Sebelum sholat Id. (Idul Fitri & Idul Adha)
- Saat berihram untuk umrah dan haji.
- Setelah memandikan jenazah atau mayat.
Niat Mandi Keramas
Telah disebutkan sebelumnya bahwa tidak ada anjuran ataupun kewajiban untuk mandi keramas menjelang puasa Ramadhan. Karenanya, jika detikers ingin tetap mandi keramas, lakukan dengan niat untuk menyucikan diri.
Jangan sampai detikers menjadi terjerumus dalam perkara yang tidak ada anjurannya sama sekali hingga tergolong perbuatan mengada-ada. Dilansir dari situs Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, Rasulullah SAW pernah bersabda,
عَنْ أُمِّ المُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ (رَدٌّ رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ). وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: "Dari Ummul Mukminin Ummu Abdillah Aisyah Radhiyallahu Anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa yang mengada-ngada dalam urusan kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak." (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).
Jika ingin tetap melakukan dengan niat menyucikan diri, detikers tentunya perlu untuk berniat. Menurut Imam an-Nawawi, niat ini cukup dalam hati saja, tanpa perlu dilafalkan. Imam Nawawi pernah berkata:
فإن نوى بقلبه دون لسانه أجزاه
Artinya: "Sesungguhnya niat dengan hati tanpa lisan sudah cukup." (Imam Nawawi dalam Al-Majmu' halaman 23).
Tata Cara Mandi Keramas Alias Mandi Wajib
Kembali mengutip buku 'Fikih Muyassar', tata cara mandi keramas dapat dibagi menjadi dua, yakni cara yang disunnahkan dan cara yang mencukupi. Adapun tata cara mandi keramas sesuai yang disunnahkan adalah:
- Mencuci kedua tangan.
- Mencuci kemaluan dan bagian badan yang terkena mani.
- Berwudhu seperti ketika hendak sholat.
- Mengambil air untuk digosok-gosokkan pada rambut kepala, yakni dengan memasukkan jari-jemari ke pangkal rambut hingga membasahi kulit kepala.
- Menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali.
- Mengguyurkan air ke seluruh badan.
Sementara itu, tata cara mandi keramas yang mencukupi dapat ditilik berdasarkan hadits Bukhari no. 249 dan Muslim no. 317 berikut ini:
وَضَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ وَضُوءَ الْجِنَابَةِ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتين أَوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ تَمَضْمَضَ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ، ثُمَّ أَفاضَ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ، ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ، فَأَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَلَمْ يُرِدْهَا، وَجَعَلَ يَنْقُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ
Artinya: "Rasulullah SAW menyiapkan air untuk mandi junub. Beliau menuangkan air ke kedua tangan lalu mencuci tangan sebanyak dua atau tiga kali. Kemudian, beliau berwudhu, beristinsyaq, dan membasuh wajah dan kedua lengan.
Setelah itu, beliau mengguyurkan air ke kepala dan memandikan badan. Lalu aku datang membawakan handuk, tetapi beliau tidak menginginkannya. Beliau menyeka air dengan kedua tangan beliau."
Tata cara mandi keramas yang mencukupi juga tercantum dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316. Di bawah ini redaksinya:
ثُمَّ يُخَلِّلُ شَعْرَهُ بِيَدِهِ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ رَوَى بَشَرَتَهُ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
Artinya: "Kemudian, beliau menyela-nyela rambut dengan tangan. Ketika beliau merasa telah membasahi kulit kepala, beliau menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali, kemudian membasahi seluruh badannya."
Nah, demikian informasi seputar niat dan tata cara mandi keramas jelang puasa Ramadhan. Semoga penjelasan yang dihadirkan bermanfaat, ya!
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang