Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi dalam pemilu. Salah satunya adalah penggunaan aplikasi Sirekap Pemilu 2024 yang sudah sempat diimplementasikan pada Pilkada Serentak 2020 lalu. Lantas, apa itu Sirekap?
Sirekap adalah sebutan untuk Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Sebelumnya, teknologi ini hanya sebatas instrumen untuk mempublikasikan hasil pemilu. Namun, sejak Pilkada Serentak 2020, Sirekap dimanfaatkan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang.
Apabila kamu seorang petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), kamu wajib memahami Sirekap. Simak penjelasan seputar Sirekap di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Sirekap Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.
Jenis Sirekap Pemilu 2024
Sebagai informasi, terdapat dua jenis Sirekap, yakni versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS. Sedangkan Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi.
Dari sisi fungsi, kedua jenis Sirekap ini juga memiliki perbedaan. Sirekap Mobil berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK. Sedangkan Sirekap Web berfungsi untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.
Fungsi Sirekap 2024
Mengutip buku 'Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024' oleh KPU, terdapat lima fungsi utama dari Sirekap, berikut di antaranya:
- Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS;
- Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara;
- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi;
- Alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi;
- Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024
Masih merujuk buku yang sama, berikut ini adalah cara kerja menggunakan Sirekap di TPS:
- KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone masing-masing.
- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi Sirekap.
- KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK.
- KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi.
- Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR. KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
- KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap.
- Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.
Demikian penjelasan seputar Sirekap Pemilu 2024, mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara kerjanya. Semoga bermanfaat, Dab!
(dil/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas