Mengenal AJB: Pengertian, Fungsi, dan Cara Buatnya

Mengenal AJB: Pengertian, Fungsi, dan Cara Buatnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 19 Mei 2025 18:31 WIB
Closeup shot of a woman signing a form. Shes writing on a financial contract. Shallow depth of field with focus on tip of the pen.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Ridofranz
Jakarta -

Ketika ingin membeli tanah maupun rumah, ada sejumlah dokumen yang harus diketahui. Salah satunya adalah akta jual beli alias AJB.

Dokumen tersebut kerap digunakan untuk membuktikan legalitas kepemilikan dan menghindari konflik ke depannya. Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk simak informasi berikut ini.

Pengertian AJB

Seperti yang sudah dituliskan di awal, AJB merupakan akta jual beli. Dilansir dari PPID Kota Semarang, AJB adalah dokumen sebagai bukti resmi atas transfer hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini dibutuhkan untuk proses pembuatan sertifikat tanah. Hal itu karena AJB menjadi bukti yang sah bahwa transaksi jual beli telah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fungsi AJB

Fungsi utama AJB adalah sebagai bukti kuat dan telah terjadi peralihan hak atas tanah. Transaksi jual beli tanah tersebut dapat dilakukan oleh pihak berwenang seperti pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Selain itu, Dikutip dari tesis yang ditulis oleh Diego Prasakti dalam Repository Universitas Sriwijaya, akta jual beli berfungsi sebagai alat bukti yang lebih kuat bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah. Akta jual beli juga digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah di kantor kertahanan.

ADVERTISEMENT

Syarat Membuat AJB

Masih dilansir dari PPID Kota Semarang, berikut ini informasinya.

Dokumen yang Dibutuhkan Penjual

- Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- Salinan KTP
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Sertifikat tanah asli
- PBB tahun terakhir yang asli
- Surat tanda terima setoran

Dokumen yang Dibutuhkan Pembeli

- Salinan KTP
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Prosedur Pembuatan AJB

Dalam catatan detikcom, berikut ini langkah-langkah membuat dokumen AJB.

- Datang ke kantor PPAT, lembaga resmi pembuat akta tanah.

- Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan sertifikat tanah dan PBB. Hal ini untuk melindungi transaksi pada tanah bersertifikat.

- Kemudian akan dilakukan pemeriksaan data teknis dan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum, dijadikan jaminan, atau dalam penyitaan.

- Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan surat tanda terima setoran PBB. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang akan ditransaksikan tidak menunggak pajak.

- Terakhir, akan dilakukan pemeriksaan surat persetujuan suami atau istri, hal ini penting karena bagi seorang yang menikah harta akan tercampur termasuk hak atas tanah.
Setelah semua tahapan dilakukan, PPAT akan menyusun akta jual beli tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Itulah beberapa hal yang harus diketahui soal AJB. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads