- Pengertian Zakat Mal
- Jenis-Jenis Zakat Mal
- Syarat Zakat Mal 1. Kepemilikan Penuh 2. Harta Halal dan Diperoleh Secara Halal 3. Harta yang Dapat Berkembang atau Diproduktifkan 4. Mencukupi Nisab 5. Bebas dari Utang 6. Mencapai Haul 7. Dapat Ditunaikan Saat Panen
- Cara Menghitung Zakat Mal 1. Mengidentifikasi Harta yang Wajib Dizakatkan 2. Menentukan Batas Nisab 3. Menghitung Nilai Harta Bersih 4. Menentukan Persentase Zakat 5. Menghitung Zakat Mal 6. Membayar Zakat Mal 7. Perhitungan Tahunan 8. Catat Pembayaran Zakat
Zakat termasuk di dalam salah satu dari lima rukun Islam. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi umat Islam dengan tujuan untuk membersihkan harta. Zakat terbagi menjadi dua, yaitu fitrah, dan mal. Apa pengertian zakat mal?
Maal (mal) adalah sebuah istilah bahasa Arab yang artinya kekayaan atau harta. Maknanya adalah segala hal yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan.
Penasaran dengan pengertian zakat mal? Mari simak penjelasan yang dihimpun detikJateng dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan laman BAZNAS Kota Yogyakarta berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah kewajiban yang dikenakan atas harta benda atau kekayaan yang dimiliki oleh umat Islam yang telah mencapai batas tertentu yang disebut nisab, serta telah dimiliki selama satu tahun hijriah atau haul. Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu.
Harta yang menjadi objek zakat mal sangat bervariasi, mulai dari emas, perak, uang tunai, hingga ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, dan lain-lain. Semua jenis harta tersebut menjadi subjek zakat mal apabila telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah.
Besaran zakat mal juga beragam tergantung pada jenis harta yang dimiliki. Zakat mal umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari nilai harta yang telah mencapai nisab. Namun, untuk beberapa jenis harta tertentu, seperti hasil pertanian atau perdagangan, besaran zakatnya dapat bervariasi hingga mencapai 20%.
Jenis-Jenis Zakat Mal
Zakat mal memiliki beragam jenis yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Berikut adalah jenis-jenis zakat mal menurut peraturan tersebut.
- Emas, Perak, dan Logam Mulia
Zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. - Uang dan Surat Berharga Lainnya
Zakat yang dikenakan atas uang tunai, harta yang setara dengan uang, serta surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. - Perniagaan
Zakat yang dikenakan atas hasil perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. - Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan
Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen. - Peternakan dan Perikanan
Zakat yang dikenakan atas hewan ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. - Pertambangan
Zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. - Perindustrian
Zakat yang dikenakan atas hasil produksi barang dan jasa dalam bidang industri. - Pendapatan Jasa
Zakat yang dikeluarkan atas hasil profesi pada saat menerima pembayaran. - Rikaz
Merupakan zakat yang dikenakan atas barang temuan yang memiliki nilai ekonomi.
Syarat Zakat Mal
Berikut ini adalah syarat harga yang terkena kewajiban zakat mal.
1. Kepemilikan Penuh
Zakat mal hanya wajib bagi mereka yang memiliki kepemilikan penuh atas harta tersebut. Artinya, harta tersebut sepenuhnya dimiliki oleh individu yang bersangkutan, bukan milik pihak lain atau bersifat bersama.
2. Harta Halal dan Diperoleh Secara Halal
Zakat mal hanya dikenakan pada harta yang diperoleh secara halal dan bersih dari segala bentuk penipuan, pencurian, atau sumber lain yang tidak sah menurut syariat Islam.
3. Harta yang Dapat Berkembang atau Diproduktifkan
Zakat mal hanya dikenakan pada harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan, seperti emas, perak, uang tunai, bisnis, dan investasi lainnya yang menghasilkan pendapatan.
4. Mencukupi Nisab
Harta yang akan dizakatkan harus mencapai nisab, yaitu batas minimum harta yang ditetapkan oleh syariat Islam. Nisab ini berbeda-beda tergantung pada jenis harta yang dimiliki.
5. Bebas dari Utang
Harta yang akan dizakatkan harus bebas dari segala jenis utang yang belum dibayar. Zakat mal hanya dikenakan pada harta yang benar-benar dimiliki secara utuh tanpa ada kewajiban pembayaran utang.
6. Mencapai Haul
Zakat mal hanya wajib dibayar jika harta tersebut telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun hijriah atau haul. Artinya, harta tersebut telah dimiliki oleh individu tersebut selama satu tahun penuh dalam kalender hijriah.
7. Dapat Ditunaikan Saat Panen
Untuk harta pertanian, zakat mal dapat ditunaikan saat panen. Ini berarti zakat harus dibayarkan setelah panen dari hasil pertanian tersebut, dan bukan sebelumnya.
Cara Menghitung Zakat Mal
Setelah memahami syarat-syaratnya, sekarang mari kita cari tahu tentang cara menghitung zakat mal.
1. Mengidentifikasi Harta yang Wajib Dizakatkan
Langkah pertama adalah mengidentifikasi semua jenis harta yang wajib dizakatkan, seperti uang tunai, tabungan, investasi, emas, perak, dan barang dagangan lainnya. Pastikan untuk mencatat semua aset yang dimiliki.
2. Menentukan Batas Nisab
Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki sebelum seseorang terkena kewajiban membayar zakat mal. Nisab ini bervariasi tergantung pada nilai emas dan perak saat ini. Pastikan untuk memeriksa nisab di wilayah Anda atau mengikuti nilai emas dan perak yang umum digunakan.
3. Menghitung Nilai Harta Bersih
Hitung total nilai bersih semua harta setelah mengurangkan semua utang dan kewajiban finansial lainnya. Nilai bersih ini adalah yang wajib dizakatkan.
4. Menentukan Persentase Zakat
Zakat mal biasanya dikenakan pada tingkat 2,5 persen dari nilai harta bersih. Ini berarti seorang muslim akan membayar 2,5 persen dari total harta bersih sebagai zakat mal setiap tahunnya.
5. Menghitung Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, gunakan rumus berikut: Zakat Mal = (Nilai Bersih Harta x 2,5 persen)
6. Membayar Zakat Mal
Setelah menghitung jumlah zakat mal, seorang muslim harus segera membayarkannya agar bisa segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, atau orang-orang yang membutuhkan lainnya. Ini dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat setempat atau secara langsung kepada mereka yang membutuhkan.
7. Perhitungan Tahunan
Zakat mal dihitung dan dibayarkan setiap tahun berdasarkan nilai harta pada saat itu. Lakukan perhitungan ini secara rutin, terutama mendekati bulan Ramadhan.
8. Catat Pembayaran Zakat
Penting untuk mencatat pembayaran zakat agar dapat melacaknya dan memastikan bahwa muzaki telah membayar zakat mal sesuai dengan ketentuan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian zakat mal, jenis, syarat, dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!
(sto/ams)