Panduan Sirekap Pilkada 2024 Lengkap dengan Cara Login KPPS

PILKADA Yogyakarta

Panduan Sirekap Pilkada 2024 Lengkap dengan Cara Login KPPS

Anindya Milagsita - detikJogja
Sabtu, 16 Nov 2024 14:59 WIB
Sirekap Pemilu 2024
Aplikasi Sirekap. (Foto: Adi Fida Rahman/detikINET)
Jogja -

Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, Sirekap akan kembali menjadi alat yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai panduan, berikut akan dipaparkan panduan Sirekap Pilkada 2024 secara rinci.

Mengutip dari laman resmi KPU, disampaikan bahwa pada (20/10/2024) lalu telah diselenggarakannya bimbingan teknis atau bimtek bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penggunaan Sirekap ini akan bertujuan guna menunjang proses rekapitulasi perhitungan suara dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak di tanggal 27 November 2024.

Sebelumnya, Sirekap juga telah digunakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari 2024 lalu. Oleh sebab itu, KPU berharap uji coba atau simulasi dalam penggunaan Sirekap oleh KPPS dapat diimplementasikan pihak KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas seperti apa gambaran mengenai Sirekap yang digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini? Berikut pembahasannya.

Apa Itu Sirekap?

Sebelumnya mari memahami terlebih dahulu mengenai Sirekap itu sendiri. Terkait dengan pengertian Sirekap telah tertuang di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa Sirekap adalah akronim dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Adapun pengertian Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara. Sirekap juga digunakan untuk proses rekapitulasi hasil perhitungan suara sekaligus alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam pemilihan umum.

Dalam kaitannya Sirekap digunakan saat perhitungan suara, maka pihak KPPS yang akan menggunakan nantinya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Meskipun begitu, pihak KPU kabupaten dan kota tetap melakukan koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU agar memastikan penggunaan Sirekap.

Panduan Sirekap Pilkada 2024

Terkait dengan panduan Sirekap juga telah diuraikan di dalam peraturan yang sama. Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, penggunaan Sirekap dapat dioperasikan dalam sejumlah tahapan dalam rekapitulasi perhitungan suara. Berikut beberapa hal yang perlu dicermati oleh KPPS maupun masyarakat secara umum:

1. Pihak yang Mengoperasikan Sirekap

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, Sirekap dapat digunakan oleh KPPS. Dikatakan bahwa ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS kedua dan ketiga akan membuat fomulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing pemilu dalam bentuk digital dengan menggunakan Sirekap.

2. Penyampaian C.HASIL SALINAN Pada PPK

Kemudian melalui Sirekap jugalah ketua KPPS dapat menyampaikan C.HASIL SALINAN dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) kepada Panitia Pemungutan Suara melalui Panitia Pemilihan Kecamatan.

3. Penyampaian Model C.DAFTAR HADIR

Selanjutnya Sirekap dapat digunakan oleh KPPS untuk menyampaikan Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, hingga C.DAFTAR HADIR DPK-KPU kepada saksi dan pengawas TPS.

4. Penyampaian C.KEJADIAN KHUSUS

Saat ditemukannya kejadian khusus dan keberatan saksi, pihak KPPS dapat menyampaikannya kepada saksi dan pengawas TPS. Bahkan dalam hal ini pihak saksi dan pengawas TPS dapat turut serta mendokumentasikan temuannya.

Fungsi Sirekap Pilkada 2024

Serupa dengan penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024, pada penyelenggaraan Pilkada 2024 Sirekap juga memiliki fungsi tertentu yang dapat mendukung proses rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Seperti diungkap dalam publikasi 'Rencana Penggunaan Sirekap Pada Pilkada 2024' karya Rais Agil Bahtiar yang diterbitkan oleh Pusat Analisis Keparlemen Badan Keahlian DPR RI, dua fungsi Sirekap yang dapat digunakan oleh KPPS. Berikut rinciannya:

1. Memperkuat Transparansi

Fungsi Sirekap pertama adalah mampu memberikan manfaat berupa penguatan dalam transparansi hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara. Publik dapat mengakses data rekapitulasi secara langsung, sehingga adanya Sirekap dapat meningkatkan kepercayaan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum.

2. Meningkatkan Akurasi Data

Selain memperkuat transparansi, Sirekap juga dapat meningkatkan akurasi data karena risiko terjadinya kesalahan manusia cenderung lebih rendah. Terutama dalam kaitan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Penambahan Fitur Baru Sirekap Pilkada 2024

Berbeda dengan penggunaan Sirekap Pemilu 2024, pada penyelenggaraan Pilkada 2024 akan ada penambahan beberapa fitur baru dan perbaikan yang diharapkan dapat menunjang kinerja KPPS nantinya. Dilansir detikNews, setidaknya ada tiga hal baru yang bisa ditemukan dalam Sirekap Pilkada 2024. Berikut beberapa di antaranya:

1. Bisa Dioperasikan Saat Offline

Fitur baru Sirekap pertama adalah dapat dioperasikan saat offline. Fitur ini diinisiasi karena sejumlah wilayah yang kesulitan mendapatkan akses sinyal internet. Oleh sebab itu, dengan memungkinkannya Sirekap diaplikasikan secara offline, maka dapat memudahkan kinerja petugas KPPS. Tak hanya dapat digunakan dalam kondisi offline, data yang diinput melalui Sirekap dapat dikirim via bluetooth.

2. Adanya Arithmetic Guard

Selanjutnya Sirekap juga telah didukung dengan adanya arithmetic guard. Apa maksudnya? Melalui fitur ini merupakan pengontrol otomatis yang dapat mendeteksi kesalahan input yang terkadang terjadi. Apabila petugas KPPS melakukan kesalahan input, maka fitur tersebut secara otomatis akan memberikan peringatan berwarna merah dan kuning.

3. Formulir yang Diperbarui

Selanjutnya pada Sirekap dilakukannya perbaikan berupa formulir. Hal ini melibatkan penambahan beberapa di ujung-ujung formulir. Tidak hanya itu saja, di bagian kotak-kotak angka juga dihilangkan, sehingga dapat lebih memudahkan petugas KPPS dalam mengamatinya. Sirekap juga memiliki pembaruan dengan lebih mudah mengenali karakter angka.

Cara Login Sirekap Pilkada 2024

Lantas bagaimana cara login Sirekap? Sebelum melakukan login dalam aplikasi Sirekap, terlebih dahulu anggota KPPS perlu untuk melakukan instalasi aplikasi tersebut. Kemudian ada langkah-langkah login yang dapat menjadi gambaran. Dikutip dari laman resmi Belajar SIREKAP, ikuti langkah-langkah berikut untuk login Sirekap:

  1. Mengunduh dan install aplikasi Sirekap 2024.
  2. Anggota KPPS perlu untuk menunggu pesan WA yang berisikan informasi untuk verifikasi akun.
  3. Kemudian silakan klik tautan tersebut dan akan ada notifikasi saat verifikasi berhasil diaktifkan.
  4. Selanjutnya akan ada informasi berupa username dan password yang dikirimkan melalui pesan WA.
  5. Username dan password yang telah diterima dapat digunakan untuk login pertama kalinya.
  6. Setelah berhasil melakukan login untuk pertama kalinya, pengguna diminta untuk membuat password baru.
  7. Ikuti instruksi yang ditampilkan pada layar dan harap ingat-ingat password baru yang telah dimasukkan.
  8. Lalu lakukan login kembali dengan menggunakan password yang baru.
  9. Proses instalasi akan berlangsung, pengguna dapat menunggu terlebih dahulu.
  10. Terdapat notifikasi di layar yang meminta pengguna memasukkan otentikasi berupa sidik jari, ikuti instruksi tersebut.
  11. Selanjutnya pengguna harus mengisi profil sesuai dengan jabatannya.
  12. Apabila sebagai anggota KPPS, maka dapat memilih opsi yang terkait dengan KPPS.
  13. Saat profil sudah dilengkapi dengan sesuai, maka fitur-fitur di dalam Sirekap dapat digunakan.

Sebagai catatan, alur login yang dipaparkan di atas masih merujuk pada pemilihan umum atau Pemilu 2024 kemarin. Oleh sebab itu, ada kemungkinan perbedaan pada alur login Sirekap Pilkada 2024, sehingga pengguna dapat menyesuaikan dengan instruksi yang ditampilkan di layar atau diberikan oleh KPU.

Demikian tadi sekilas panduan Sirekap Pilkada 2024 lengkap dengan cara login untuk KPPS. Semoga informasi ini membantu.




(sto/rih)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads