Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Adapun Bawaslu Gunungkidul membutuhkan 2.709 petugas PTPS.
"Butuhnya (Bawaslu Gunungkidul) itu secara keseluruhan itu 2.709 PTPS. Pendaftaran dibuka sejak 2-6 Januari 2023 karena tanggal 21 Januari harus dilantik di masing-masing Kapanewon," jelas Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho kepada detikJogja melalui telepon, Senin (1/1/2024) petang.
Jumlah kebutuhan tersebut, kata Andang, sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Gunungkidul. "Sesuai dengan jumlah TPS di Gunungkidul karena setiap TPS kan satu (PTPS)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pendaftarannya, jelas Andang, bisa dilakukan di setiap masing-masing Panwascam di Gunungkidul. "Pendaftarannya di masing-masing Panwascam," katanya.
Tugas PTPS, kata Andang, nantinya mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. "Nanti tugasnya mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Jadi secara fokusnya, dia bekerja di tanggal 14 Februari," ungkapnya.
Sebelum itu, jelas Andang, PTPS terpilih akan mendapatkan mendapatkan pelatihan terkait pengawasan pemilu. Andang menyebutkan tugas PTPS dirasa berat karena harus hadir saat sebelum dan sesudah proses pencoblosan.
"Tapi sebelum itu kita akan bekali dalam bentuk bimtek untuk nanti mereka biar menguasai bagaimana pengawasan di TPS, yang meliputi pencoblosan surat suaranya sampai dengan nanti penghitungan suaranya. Nanti mereka memastikan proses pemungutan suaranya berlangsung dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada," paparnya.
"Jadi tugasnya berat karena harus hadir sesudah dan sebelum proses tadi. Bahkan PTPS ini punya tugas berat jika memang nanti di TPS tersebut ada hal-hal yang kemudian mengarah ke pelanggaran ini PTPS yang kemudian melakukan rekomendasi untuk dilakukannya PSU (pemungutan suara ulang)," imbuhnya.
Andang melanjutkan, nantinya ribuan petugas PTPS itu bakal mendapatkan pelatihan dari Bawaslu Gunungkidul minimal dua kali, dari periode 21 Januari hingga 11 Februari 2024. "Paling tidak dua kali (pelatihan)," ujarnya.
Berapa Gaji yang Diterima PTPS?
Andang menyebutkan, petugas PTPS yang sudah dilantik nantinya akan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. "Dapat 1 Juta, potong pajak biasa kalau yang kena pajak," katanya.
Sejumlah syarat yang harus terpenuhi untuk mendaftarkan diri menjadi PTPS, kata Andang, antaranya ialah berusia minimal 21 tahun. "Umur minimal 21 tahun, sehat jasmani rohani, bebas narkoba juga. Lainnya ijazah minimal SMA. Secara umum begitu," sebutnya.
Andang mengatakan pendaftar PTPS tidak harus sesuai dengan domisili di TPS masing-masing. "Tidak (sesuai TPS), yang penting masih dalam satu kecamatan," ungkapnya.
Meski tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, kata Andang, PTPS nantinya akan mendapatkan santunan jika mengalami risiko tertentu.
"Kalau kami sistemnya tidak kemudian ada itu ya (BPJS Ketenagakerjaan). Cuma nanti kalau ada risiko nanti itu akan dapat santunan dari kami sesuai dengan Permenkeu," sebutnya.
Walaupun jumlah tersebut dinilai banyak, Andang menerangkan pihaknya masih membutuhkan peran serta masyarakat dalam pengawasan saat pemilu berjalan.
"Walaupun ini kelihatannya banyak ya 2.709, tetapi hanya untuk satu TPS, ya. Bagi yang kemudian yang tidak ikut dalam PTPS, harapan kami masyarakat juga masih mau ikut mengawasi jalannya pemilu ini. Jumlahnya kelihatan banyak tapi masih kurang dari sisi Bawaslu," katanya.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa