Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memegang peranan krusial dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. Lalu berapa lamakah masa kerja PTPS?
Dengan memahami tahapan, tugas, dan masa kerja yang diemban oleh para PTPS, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keterlibatan mereka dalam Pemilu 2024. Selain itu keberadaan mereka juga penting untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan adil.
Banyak yang penasaran seputar masa kerja para PTPS, termasuk berapa lama durasi pekerjaannya. Berikut ini informasi lengkap tentangnya dari jadwal pendaftaran hingga gaji yang akan diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTPS Itu Apa?
Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan. Menurut aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di setiap TPS.
Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Mengutip laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur membuka lowongan untuk 3.536 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang bertugas pada Pemilu Tahun 2024.
Untuk waktu pendaftaran dimulai dari 2-6 Januari 2024 dan dibuka untuk umum tanpa dipungut biaya pendaftaran.
Berikut jadwal rekrutmen PTPS Pemilu Tahun 2024 ini telah diatur sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI.
1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 19-31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas, 2-6 Januari 2024
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
7. Pengumuman lulus administrasi, 10 Januari 2024
8. Tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024
9. Wawancara, 2-17 Januari 2024
10. Penetapan dan pengumuman Calon Terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 18-19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 19-21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas, 24 Januari- 07 Februari 2024
Masa Kerja PTPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Mengutip laman Bawaslu, PTPS akan bekerja selama satu bulan. Oleh karena itu, jadwal pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 yakni 14 Februari 2024, masa kerjanya kemungkinan antara tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Adapun persyaratan menjadi PTPS dalam Pemilu tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4. Integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
6. Pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas.
7. Domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon pengawas.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja secara penuh waktu, sebagaimana tertera dalam surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, proses rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024 menjadi langkah serius dalam memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan demokrasi.
Gaji PTPS Pemilu 2024
Honor atau gaji PTPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rincian gaji Pengawas Pemilu 2024 yang disesuaikan dengan jabatan.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000
Nah, demikian informasi mengenai masa kerja Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal pendaftaran dan gajinya. Semoga bermanfaat, Dab!
Artikel ini ditulis oleh Steffy Gracia Peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas