Pendaftaran Pengawas TPS Masih Dibuka, Simak Cara Daftar, Syarat hingga Gajinya

Pendaftaran Pengawas TPS Masih Dibuka, Simak Cara Daftar, Syarat hingga Gajinya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 25 Sep 2024 09:35 WIB
Suasana perhitungan suara di 5 TPS yang menyelenggarakan pencoblosan lanjutan di Jakut (Tina/detikcom).
Foto ilustrasi suasana di TPS (Tina/detikcom).
Bandung -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan salah satu peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan ini adalah pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih membuka pendaftaran pengawas TPS hingga 28 September 2024.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai cara daftar, syarat, dan gaji pengawas TPS.

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Untuk menjadi pengawas TPS, calon harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Bawaslu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.

    ADVERTISEMENT
  • Pendidikan minimal SMA/sederajat.

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  • Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

  • Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

  • Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.

  • Mampu secara jasmani dan rohani.

  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.

  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.

  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.

  • Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.

  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Cara Daftar Pengawas TPS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pengawas TPS:

1. Siapkan Berkas Pendaftaran

  • Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 2 lembar
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)
  • Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format)

2. Kunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing.

3. Sampaikan Dokumen-Dokumen

Sampaikan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Panwaslu Kecamatan.

4. Ikuti Tahap Pemeriksaan Berkas

Ikuti tahap pemeriksaan berkas dan wawancara yang akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.

5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Wawancara

Panwaslu Kecamatan akan mengumumkan penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara.

6. Tanggapan/Masukan Masyarakat

Penerimaan dan pemeriksaan tanggapan/masukan masyarakat.

7. Penetapan Pengawas TPS Terpilih

Penetapan pengawas TPS terpilih berdasarkan hasil tes wawancara.

8. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih

Pengumuman pengawas TPS terpilih akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.

9. Pelantikan Pengawas TPS

Pelantikan pengawas TPS terpilih akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS

Berikut adalah jadwal pendaftaran pengawas TPS:

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Pengawas TPS: 9-11 September 2024.

  • Pengumuman Pendaftaran dan Penjaringan Calon Pengawas TPS: 12-28 September 2024.

  • Pendaftaran Pengawas TPS dan Penerimaan Berkas: 12-28 September 2024.

  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 12-28 September 2024.

  • Pengumuman Perpanjangan: 29 September-1 Oktober 2024.

  • Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 1-10 Oktober 2024.

  • Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 1-10 Oktober 2024.

  • Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024.

  • Tanggapan/Masukan Masyarakat: 12 Oktober-2 November 2024.

  • Wawancara: 12-22 Oktober 2024.

  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 23-25 Oktober 2024.

  • Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): 23 Oktober-2 November 2024.

  • Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024.

Gaji Pengawas TPS

berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji pengawas TPS Pilkada 2024 adalah Rp 800.000 per orang per bulan.

bagi kamu yang berminat untuk menjadi pengawas TPS untuk Pilkada 2024, pendaftaran masih dibuka hingga 28 September 2024. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti jadwal pendaftaran yang telah ditentukan, kamu dapat berkontribusi dalam menjaga integritas proses pemilihan umum.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Semoga membantu!




(tya/tey)


Hide Ads