Pendaftaran Pengawas TPS Pilwalkot Parepare 2024, Bawaslu Buka 198 Kuota

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pendaftaran Pengawas TPS Pilwalkot Parepare 2024, Bawaslu Buka 198 Kuota

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 12 Sep 2024 13:00 WIB
Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun.
Foto: Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun. (Dok. Istimewa)
Parepare - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan membuka lowongan tenaga pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilwalkot Parepare 2024. Jumlah pengawas yang dibutuhkan mencapai 198 orang.

"Pendaftaran untuk Panwas TPS Pilwalkot Parepare ini berlangsung dari 9 September hingga 15 September 2024," kata Ketua Bawaslu Parepare Mu Zainal Asnun kepada media, Kamis (12/9/2024).

Zainal menjelaskan para pengawas nantinya akan ditempatkan di setiap TPS. Mereka akan bertugas melakukan pengawasan selama proses pemungutan suara.

"Jadi pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 198 orang. Jumlahnya sesuai dengan TPS atau setiap TPS itu diawasi satu orang," terangnya.

Zainal mengungkapkan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAPPP (Sistem Informasi Aplikasi Pendaftaran Pengawas Pemilu). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses pendaftaran dan administrasi.

"Kami berharap dengan adanya aplikasi SIAPPP, pendaftaran Panwas TPS dapat dilakukan dengan lancar tanpa kendala, dan aplikasi ini dapat mempercepat proses administrasi pendaftaran di seluruh wilayah Kota Parepare," ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan dan berkomitmen untuk menjaga pemilihan yang bersih dan adil agar bergabung dalam perekrutan Panwas TPS.

"Pengawas TPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas Pilkada di setiap TPS. Pengawasan yang baik dimulai dari perekrutan yang juga harus baik," tambahnya.

Ada sejumlah persyaratan untuk menjadi pengawas TPS, antara lain pendidikan minimal SMA/sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak memiliki catatan pidana berat. Selain itu tidak tergabung dalam partai politik dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

"Selain itu, calon juga diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan politik atau pemerintahan dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Mereka harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan lain selama masa keanggotaan," pungkasnya.


(sar/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads