Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka perekrutan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilwalkot Makassar 2024. Bawaslu Makassar membutuhkan 1.870 orang sesuai jumlah TPS yang tersebar di 15 kecamatan di Makassar.
"Pendaftarannya mulai hari ini sampai 28 September. Selama 10 hari," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhil kepada detikSulsel, Kamis (12/9/2024).
Ahsanul mengungkapkan perekrutan dilakukan di kecamatan melalui panwascam. Kata dia, pengawas TPS akan bertugas selama 30 hari, 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1.870 orang. Satu orang per TPS. Mereka bekerja 30 hari, 23 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H," katanya.
Untuk pengawas TPS yang direkrut nanti, Ahsanul berharap mereka adalah individu-individu berkualitas dan berintegritas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara. Menurutnya, pengawas TPS selain memahami regulasi juga harus dapat bertindak objektif.
"Yang diharap adalah pengawas yang bekerja dengan integritas. Benar-benar peduli terhadap berjalannya secara profesional pengawasan," ucapnya.
Ahsanul mengatakan Bawaslu Makassar pada helatan Pemilu 2024 lalu juga merekrut pengawas TPS. Kendati demikian, dia memastikan mereka yang mendaftar sebelumnya tidak akan diistimewakan dan mempunyai peluang yang sama dengan pendaftar baru.
"Tidak juga (diistimewakan). Pengalaman itu penting. Salah satu dari penilaian itu pengalaman, tapi ini menyangkut kesiapan bekerja," tuturnya.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
- Warga negara Indonesia
- Berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
(asm/sar)