Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Untuk menunjang kelancaran Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk PTPS Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 1 ayat (11), PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Pada dasarnya, PTPS bertugas memastikan kelancaran dalam pemungutan suara di TPS sesuai dengan regulasi.
Lantas kapan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dibuka? Apa saja persyaratan yang dibutuhkan? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 diatur melalui Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024.
Mengacu pada pengumuman tersebut, dapat disimpulkan bahwa para pelamar memiliki waktu 4 hari untuk melakukan pendaftaran PTPS pada Pemilu 2024. Untuk keseluruhan proses dan jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024, berikut rincian jadwalnya:
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan PTPS: 22 Januari 2024
Syarat Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Masih mengutip dari sumber yang sama, berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PTPS Pemilu 2024
Mengutip dari laman Bawaslu, berikut beberapa dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar riwayat hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
7. Keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi.
Cara Mendaftar PTPS Pemilu 2024
Masih mengutip sumber yang sama, pelamar dapat mengirimkan berkas pendaftaran secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau dokumen persyaratan bisa juga dikirimkan melalui email. Masing-masing berkas pendaftaran dibuat atau dicetak sebanyak dua rangkap dengan rincian satu dokumen asli dan dan satu dokumen fotokopi.
Masa Kerja PTPS Pemilu 2024
Mengutip dari laman Bawaslu, PTPS Pemilu 2024, akan bekerja selama satu bulan atau 30 hari dengan rincian 23 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 dan 7 hari setelah pelaksanaan Pemilu 2024.
Informasi Gaji PTPS Pemilu 2024
Informasi terkait rentang gaji bagi pengawas TPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Adapun untuk rentang gaji bagi PTPS yaitu antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Demikian informasi terkait jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 lengkap beserta syarat pendaftaran, dokumen persyaratan, masa kerja, hingga informasi gajinya. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Galardialga Kustanto Peserta program magang bersertifikat kampus merdeka di detikcom.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030