Kantor BPN Digeledah Terkait Alih Fungsi Lahan Sungai Jadi Perumahan

Nur Hadi Wicaksono - detikJatim
Sabtu, 02 Agu 2025 15:30 WIB
Penggeledahan Kantor BPN terkait alih fungsi lahan sungai secara ilegal oleh Tim Penyidik Kejari Lumajang. (Foto: Istimewa)
Lumajang -

Tim Penyidik Kejari Lumajang geledah paksa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan. Penggeledahan ini terkait dugaan alih fungsi lahan sungai jadi perumahan.

Kasus itu bermula dari temuan kasus bahwa lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang telah berubah status jadi tanah kavling.

Total seluas 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah menjadi perumahan kaveling dengan dugaan kantor BPN menerbitkan 3 sertifikat tanah diduga ilegal.

Dalam penggeledahan itu Kejari Lumajang menyita 3 bendel peta wilayah di 2 kecamatan dan 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah.

Selain itu turut disita satu lembar hasil cetak pola ruang arcmap dan 3 hasil cetak peta pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kabupaten Lumajang.

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Kejari.

"Penggeledahan kantor BPN ini merupakan rangkaian penyelidikan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Terdapat 3 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN," ujar Kosasih, Sabtu (2/8/2025).

Hingga saat ini Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik Kejari telah memintai keterangan terhadap 22 orang saksi.



Simak Video "Video: Bahas Banjir Jabar, Pengamat Sebut Pengawasan Alih Fungsi Lahan Tak Berjalan"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork