Kasus alih fungsi lahan sungai secara ilegal di Lumajang berujung penggeledahan kantor BPN oleh Penyidik Kejaksaan Negeri. Total ada 9.600 meter persegi lahan sungai yang berubah jadi perumahan.
Lahan seluas hampir 1 hektare itu berada di bantaran sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Lumajang.
Dari total luasan itu, Kejari Lumajang menemukan dugaan bahwa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan telah menerbitkan 3 sertifikat tanah diduga secara ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah Tim Penyidik Kejari Lumajang melakukan penggeledahan paksa Kantor BPN di Kelurahan Citrodiwangsan.
"Penggeledahan kantor BPN ini rangkaian penyelidikan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Terdapat 3 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN," ujar Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, Sabtu (2/8).
Dari penggeledahan di Kantor BPN tersebut, penyidik Kejari Lumajang menyita sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya seperti permohonan sertifikat asal tanah, juga cetak peta RTRW Lumajang.
Meski belum ada tersangka yang ditetapkan terkait dengan kasus alih fungsi lahan ini, Kejari Lumajang hingga saat ini telah memintai keterangan puluhan saksi.
(dpe/abq)