DPRD Juga Menduga Santerra Langgar Aturan Alih Fungsi Lahan Pertanian

DPRD Juga Menduga Santerra Langgar Aturan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 09 Jun 2025 22:30 WIB
Taman bunga Santerra De Laponte.
Santerra De Laponte. (Foto: dok. Rindang Krisnawati/detikcom)
Malang -

Bukan hanya tidak mengantongi izin, Florawisata Santerra De Laponte di Malang juga disebut oleh Anggota DPRD diduga melakukan pelanggaran pidana karena telah melakukan alif fungsi lahan. Ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo.

Ukasyah mengatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelanggaran itu masuk ranah pidana jika lahan yang dialihfungsikan termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi UU 41/2009 tentang Perlindungan LP2B.

"Pasal 72 UU ini menyatakan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ukasyah kepada detikJatim, Senin (9/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ukasyah menambahkan bahwa DPRD selama ini telah berupaya mencari solusi agar tidak timbul masalah baru, terutama berkaitan dengan warga setempat yang mencari nafkah dari Santerra.

Namun, kata dia, di kemudian hari ada indikasi bahwa manajemen Santerra justru menggunakan warga sebagai tameng hidup dan mengadu mereka dengan pemerintah demi menutupi kelalaian dalam memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan hukum.

ADVERTISEMENT

"Solusi yang paling baik kami akan hadirkan semua pihak terkait dan duduk bareng. Karena kalau isu ini dibiarkan berkembang maka semua pihak akan dirugikan. Jadi saya sarankan manajemen Santerra tidak melakukan manuver-manuver pencitraan yang memicu tindakan hukum dan justru merugikan mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menegaskan dari dokumen hasil penelusuran yang dia lakukan, Florawisata Santerra yang berdiri sejak 2019 baru memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Febuari 2024.

Bukan cuma itu, Zulham mengungkapkan DPRD juga menemukan kejanggalan lainnya. Terutama pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menurutnya tidak sesuai peruntukan.

"Tidak punya NPWP, tidak punya izin alih fungsi lahan pertanian, membangun di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan yang paling parah tidak punya Amdal Lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral," ujar Zulham.

Zulham menyayangkan pihak pengelola Santerra bukannya mengakui kesalahan malah membangun narasi negatif dengan nuansa perlawanan terhadap DPRD dan pemerintah dengan mengerahkan buzzer di media sosial.

Untuk menindaklanjuti kasus ini Zulham menyatakan pihaknya akan memanggil pihak Santerra dan Pemkab Malang dalam pertemuan yang juga akan menghadirkan aparat penegak hukum.

"Sudah, intinya kita beri kesempatan untuk buka semua data dan fakta di forum resmi DPRD saja. Kita juga undang penegak hukum agar ada saran masukan terkait ada tidaknya tindak pidana," kata Zulham.

Sementara itu, berkaitan dengan tudingan perizinan ini Manager Operasional Florawisata Santerra De Laponte, Viqi Litiawan Cesi sebelumnya sudah angkat bicara. Dia akui masih ada proses pengurusan izin yang sedang dipenuhi Santera. Tapi itu tidak berarti pihaknya tidak punya legalitas pengelolaan wisata.

"Memang saya akui saat ini masih ada pengurusan izin karena ada pengembangan (wisata). Izin kan tidak bisa instan karena perlu waktu, tapi kami punya izin untuk pengelolaan tempat tersebut," ungkap Viqi kepada detikJatim, Kamis (5/6).

Viqi menambahkan setiap pengembangan wahana memang memerlukan perizinan baru yang prosesnya memakan waktu cukup panjang.

"Jadi kami ini sebagai pengelola tempat wisata selalu melakukan pengembangan dan izin dari pengembangan itu saat ini sedang berproses. Dan pengurusannya tidak sebentar, memang memakan waktu yang cukup lama," imbuhnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads