Melihat Lagi Perseteruan dengan Sahara Hingga Yai Mim Jadi Tersangka

Melihat Lagi Perseteruan dengan Sahara Hingga Yai Mim Jadi Tersangka

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 08 Jan 2026 13:00 WIB
Yai Mim hadiri pemeriksaan sebagai pelapor persekusi
Yai Mim saat hadir di Polresta Malang Kota Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi dan tindak pidana kekerasan seksual. Hampir 4 bulan lamanya kasus ini bergulir di Polresta Malang Kota.

Kasus ini berawal dari perseteruan Yai Mim dengan tetangganya Nurul Sahara sewaktu mereka tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada pertengahan September 2025.

Perseteruan yang terjadi antara keduanya berawal dari persoalan parkir kendaraan yang kemudian menjadi perhatian di jagat maya setelah diunggah di media sosial. Upaya mediasi sempat dilakukan pihak kelurahan dan lingkungan setempat tetapi kandas setelah Yai Mim tidak menghadiri undangan pertemuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konflik pun kemudian berujung ke jalur hukum, pada akhir September 2025, Sahara melaporkan Yai Mim terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. Selang sehari, berganti Yai Mim melaporkan Nurul Sahara atas perkara yang sama.

Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali diadukan Nurul Sahara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sekaligus adanya penyebaran video pribadi.

ADVERTISEMENT

Awal Oktober 2025, Yai Mim kembali melaporkan adanya dugaan penistaan agama dan persekusi yang dilakukan warga Perumahan Kavling Depag III Atas. Setidaknya ada 15 orang dilaporkan Yai Mim dalam laporan itu termasuk Sahara dan suaminya Sofwan.

Pada 13 Nopember 2025, Satreskrim Polresta Malang Kota menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor 338/XI/2025 dengan pelapor atas nama Sahara dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.

Penyidik pun mulai menggelar penyelidikan dengan meminta keterangan Yai Mim sebagai terlapor. Visum psikiatri juga diagendakan penyidik terhadap Sahara sebagai korban. Selain itu, sembilan saksi turut dimintai keterangan, termasuk saksi ahli.

Perkara itu pun akhirnya mendapatkan kepastian hukum, dengan menetapkan Yai Mim sebagai tersangka dari hasil gelar perkara, Selasa (6/1/2026), lalu.

"Awal laporan pengaduan ditingkatkan menjadi LP pada 13 November 2025. Adapun yang dilaporkan adalah Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan atau Pasal 4 ayat 1 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Menurut Yudi, penyidik akan menghadirkan Yai Mim setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan pemanggilan itu dilakukan, Yudi mengaku pemanggilan masih dijadwalkan oleh penyidik.

"Nantinya penyidik juga akan mengambil keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka," tuturnya.

Sementara tim kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian menyampaikan bahwa Yai Mim telah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pornografi.

Namun terkait soal penahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Agustian menilai itu merupakan hak dari penyidik.

"Soal penahanan kami menyerahkan kepada penyidik. Dan klien kami (Yai Mim) sudah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka," ungkap Agustian terpisah.

Agustian menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan Yai Mim dengan status tersangka.

"Kami menunggu surat pemanggilan," pungkasnya.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads